BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2023 yang ternyata sudah mulai cair di sejumlah daerah di Indonesia. Tentunya, kabar ini sudah banyak dinantikan oleh semua profesi guru.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan penghargaan dari pemerintah bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atas profesionlitasnya dalam mendidik anak bangsa.
Berita kapan cair TPG guru sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 menjadi salah satu informasi yang banyak dinantikan. Mengenai waktunya, sudah disebutkan secara resmi dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Namun, sebelum itu sebaiknya ketahui terlebih dahulu penyebab tunjangan tidak dapat cair. Hal ini sudah dibahas secara resmi.
Seperti yang diketahui, pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 akan dilakukan melalui dua instansi, yaitu Kemenag dan Kemdikbud.
Untuk guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag, peraturan pencairan TPG triwulan 1 akan dibahas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Baca Juga: HARI INI Kemenag Buka Pendaftaran Penerima Beasiswa Perkuliahan AMCI Maroko. Sampai Kapan?
Dalam peraturan tersebut dibahas juknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk tahun anggaran 2023. Disebutkan bahwa tunjangan tidak akan cair pada guru dengan beberapa kategori berikut:
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang absen (tidak hadir) selama 3 hari dalam satu bulan tanpa keterangan yang jelas.
- Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
- Guru yang mengambil cuti untuk alasan penting lebih dari 6 hari.
- Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- Guru yang pergi ibadah haji atau umroh menggunakan biaya sendiri dan tidak memakai hak cutinya.
- Guru yang melaksanakan pendidikan kuliah menggunakan biaya dari pemerintah.
Sementara itu, guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud juga tidak akan mendapat tunjangan apabila termasuk ke dalam salah satu kategori tertentu.
Hal ini diatur dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa kategori guru yang tidak akan menerima TPG, di antaranya:
- Meninggal dunia.
- Telah mencapai usia pensiun.
- Mengundurkan diri dari tugasnya.
- Dipidana penjara.
- Mendapat tugas belajar.
- Sudah bukan bagian dari jabatan fungsional guru.
Lalu, kapan seharunya TPG cair? Menurut rencana yang sudah dijadwalkan, pencairan TPG triwulan 1 2023 seharusnya sudah mulai cair sejak April. Namun, rupanya hingga saat ini masih banyak guru yang belum menerima tunjangan tersebut.
Ternyata, hingga saat ini tercatat sudah ada 53 daerah yang sudah menerima tunjangan profesi. Dikutip oleh BeritaSoloraya.com dari Kanal YouTube Guru Abad 21, berikut daerah yang sudah menerima TPG triwulan 1 tahun 2023:
1. Tulang Bawang
2. Lubuk Sikaping Pasaman
3. Bandar Lampung
4. Tangerang
5. Salatiga
6. OKI
7. Kota Padang
8. Lamandau
9. Deli Serdang
10. SMA Tapteng
11. Sumut
12. Bungo
13. Sragen
Baca Juga: PENTING, Skema Pencairan TPG untuk Guru Sertifikasi Resmi Diubah, Catat Selengkapnya..
14. Kampar
15. Hamahera Tengah
16. Cianjur
17. Situbondo
18. Bengkulu
19. Karawang
20. Kutai Timur
21. Jambi
22. Bogor
23. Prov. Kalbar
24. Pesawaran
25. Kab. Bekasi
26. Tubaba
27. Klaten
28. Kota Serang
29. Lampung Timur
30. Tojo Una Una
Baca Juga: Buruan! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei 2023, Cek Penerima untuk KTP Jenis Ini
31. Sarolangun
32. Tulungagung
33. Maros
34. Jember
35. Kukar
36. Yogykarta
37. Kemenag Jakarta Timur
38. Kemenag Kampar
39. Kemenag Bone
40. Lotim Kemenag
41. Cianjur Kemenag
42. Tangerang Kemenag
43. Indramayu Kemenag
44. Bogor Kemenag
45. Garut Kemenag
46. Babelan Kemenag
47. Garut Kemenag
48. Subang Kemenag
49. Jambi Kemenag
50. Agam Kemenag
51. Sukabumi Kemenag
52. Bali Kemenag
53. Cirebon Kemenag
Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak. Hal ini sesuai dengan PP RI Nomor 80 Tahun 2010. Adapun besaran pajak ini berbeda-beda pada masing-masing golongan. Berikut informasi detailnya:
- Pajak penghasilan golongan I: 0%
- Pajak penghasilan golongan II: 0%
- Pajak penghasilan golongan III: 5%
- Pajak penghasilan golongan IV: 15%
Baca Juga: 4 Tahapan Pra Pendaftaran Tahun 2023, Wajib Disimak bagi CPDB yang Masuk Kriteria
Tidak hanya dipotong oleh pajak penghasilan, tunjangan tersebut juga akan dipotong oleh iuran BPJS sebesar 1%. Sebenarnya, iuran BPJS ini sebesar 5%. Namun, 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh penerima TPG.
Demikian informasi terkait pencairan TPG guru sertifikasi triwulan 1 tahun 2023. Apabila hingga saat ini masih belum menerima tunjangan, cobalah cek beberapa kriteria guru yang tidak dapat menerima tunjangan. Barangkali Anda termasuk ke dalam salah satunya.***