HOREE! TPG Guru Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair di 53 Daerah Ini, Awas Ada Potongan Pajak dan...

- 15 Mei 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi - TPG triwulan 1 tahun 2023 sudah mulai cair di 53 daerah ini
Ilustrasi - TPG triwulan 1 tahun 2023 sudah mulai cair di 53 daerah ini /Dok: riau.go.id


BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2023 yang ternyata sudah mulai cair di sejumlah daerah di Indonesia. Tentunya, kabar ini sudah banyak dinantikan oleh semua profesi guru.


Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan penghargaan dari pemerintah bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atas profesionlitasnya dalam mendidik anak bangsa.

Berita kapan cair TPG guru sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 menjadi salah satu informasi yang banyak dinantikan. Mengenai waktunya, sudah disebutkan secara resmi dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Angin Segar Bagi Pensiunan PNS, Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan Gaji 13, Segini Besarannya...

Namun, sebelum itu sebaiknya ketahui terlebih dahulu penyebab tunjangan tidak dapat cair. Hal ini sudah dibahas secara resmi.

Seperti yang diketahui, pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 akan dilakukan melalui dua instansi, yaitu Kemenag dan Kemdikbud.

Untuk guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag, peraturan pencairan TPG triwulan 1 akan dibahas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Baca Juga: HARI INI Kemenag Buka Pendaftaran Penerima Beasiswa Perkuliahan AMCI Maroko. Sampai Kapan?

Dalam peraturan tersebut dibahas juknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk tahun anggaran 2023. Disebutkan bahwa tunjangan tidak akan cair pada guru dengan beberapa kategori berikut:

- Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang absen (tidak hadir) selama 3 hari dalam satu bulan tanpa keterangan yang jelas.

 

- Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.

- Guru yang mengambil cuti untuk alasan penting lebih dari 6 hari.

Baca Juga: SIMAK, Mendikbudristek Punya Solusi Spesial Bagi Guru Honorer Agar Diangkat Tahun 2023, Ini Jurus Andalannya

- Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

- Guru yang pergi ibadah haji atau umroh menggunakan biaya sendiri dan tidak memakai hak cutinya.

- Guru yang melaksanakan pendidikan kuliah menggunakan biaya dari pemerintah.

Sementara itu, guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud juga tidak akan mendapat tunjangan apabila termasuk ke dalam salah satu kategori tertentu.

Baca Juga: WOW! KEBAGIAN BLT 82,5 MILIAR, Dana Desa 2023 Wilayah Ini Capai Angka Rp777,27 Miliar, Adakah Kabupatenmu?

Hal ini diatur dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa kategori guru yang tidak akan menerima TPG, di antaranya:

- Meninggal dunia.

 

- Telah mencapai usia pensiun.

- Mengundurkan diri dari tugasnya.

Baca Juga: Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA-SMK, SK Kepala Sekolah Jangan Tertinggal

- Dipidana penjara.

- Mendapat tugas belajar.

- Sudah bukan bagian dari jabatan fungsional guru.

Lalu, kapan seharunya TPG cair? Menurut rencana yang sudah dijadwalkan, pencairan TPG triwulan 1 2023 seharusnya sudah mulai cair sejak April. Namun, rupanya hingga saat ini masih banyak guru yang belum menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kesempatan Guru Honorer atau Non ASN Jadi PPPK 2023 Makin Besar, Pemprov Sumut Lakukan Ini

Ternyata, hingga saat ini tercatat sudah ada 53 daerah yang sudah menerima tunjangan profesi. Dikutip oleh BeritaSoloraya.com dari Kanal YouTube Guru Abad 21, berikut daerah yang sudah menerima TPG triwulan 1 tahun 2023:

1. Tulang Bawang

 

2. Lubuk Sikaping Pasaman

3. Bandar Lampung

4. Tangerang

5. Salatiga

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT 2023 akan Cair, Berikut Jadwal serta Cara Daftar Online Terlengkap

6. OKI

7. Kota Padang

8. Lamandau

9. Deli Serdang

10. SMA Tapteng

11. Sumut

12. Bungo

13. Sragen

Baca Juga: PENTING, Skema Pencairan TPG untuk Guru Sertifikasi Resmi Diubah, Catat Selengkapnya..

14. Kampar

15. Hamahera Tengah

16. Cianjur

17. Situbondo

18. Bengkulu

19. Karawang

20. Kutai Timur

21. Jambi

Baca Juga: SIMAK! Modal KTP Bisa Pinjam Uang Online di Bank BCA 100 Juta Tanpa Jaminan, Pake Cara Ini Pasti Ampuh

22. Bogor

23. Prov. Kalbar

24. Pesawaran

25. Kab. Bekasi

26. Tubaba

27. Klaten

28. Kota Serang

29. Lampung Timur

30. Tojo Una Una

Baca Juga: Buruan! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei 2023, Cek Penerima untuk KTP Jenis Ini

31. Sarolangun

32. Tulungagung

33. Maros

34. Jember

35. Kukar

36. Yogykarta

37. Kemenag Jakarta Timur

38. Kemenag Kampar

Baca Juga: KEREN, Calon PPPK Tahun 2022 Ini akan Terima Gaji Pertama Ditambah Uang Ini pada Bulan Juni 2023, Berapa?

39. Kemenag Bone

40. Lotim Kemenag

41. Cianjur Kemenag

42. Tangerang Kemenag

43. Indramayu Kemenag

44. Bogor Kemenag

45. Garut Kemenag

46. Babelan Kemenag

Baca Juga: VALID, Kemenag Rilis Jadwal Resmi Pelaksanaan PPG Madrasah 2023 Bagi Calon Guru Sertifikasi yaitu Tanggal ...

47. Garut Kemenag

48. Subang Kemenag

49. Jambi Kemenag

50. Agam Kemenag

51. Sukabumi Kemenag

52. Bali Kemenag

53. Cirebon Kemenag

Baca Juga: GURU HONORER SIMAK! Kemdikbud Tuntaskan Non ASN dengan 601.286 Kuota PPPK 2023, Pemda Diminta Maksimalkan

Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak. Hal ini sesuai dengan PP RI Nomor 80 Tahun 2010. Adapun besaran pajak ini berbeda-beda pada masing-masing golongan. Berikut informasi detailnya:


- Pajak penghasilan golongan I: 0%

- Pajak penghasilan golongan II: 0%

- Pajak penghasilan golongan III: 5%

- Pajak penghasilan golongan IV: 15%

Baca Juga: 4 Tahapan Pra Pendaftaran Tahun 2023, Wajib Disimak bagi CPDB yang Masuk Kriteria

Tidak hanya dipotong oleh pajak penghasilan, tunjangan tersebut juga akan dipotong oleh iuran BPJS sebesar 1%. Sebenarnya, iuran BPJS ini sebesar 5%. Namun, 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh penerima TPG.

Demikian informasi terkait pencairan TPG guru sertifikasi triwulan 1 tahun 2023. Apabila hingga saat ini masih belum menerima tunjangan, cobalah cek beberapa kriteria guru yang tidak dapat menerima tunjangan. Barangkali Anda termasuk ke dalam salah satunya.***

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah