RESMI, Pra Pendaftaran PPDB 2023, Dibuka Tanggal 10 Mei hingga 9 Juni. Jenjang SMP hingga SMK Cek Persyaratan

- 16 Mei 2023, 07:36 WIB
Pra Pendaftaran PPDB 2023, Dibuka Tanggal 10 Mei hingga 9 Juni, Jenjang SMP hingga SMK Cek Persyaratannya
Pra Pendaftaran PPDB 2023, Dibuka Tanggal 10 Mei hingga 9 Juni, Jenjang SMP hingga SMK Cek Persyaratannya /Instagram dkijakarta

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk siswa jenjang SMP, SMA, dan SMK terkait jadwal pra pendaftaran PPDB tahun 2023 yang telah dibuka.

Pembukaan pra pendaftaran PPDB tahun 2023 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK ini dilaksanakan pada tanggal 10 Mei hingga 9 Juni 2023.

Adanya informasi pembukaan pra pendaftaran PPDB tahun 2023 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK disampaikan melalui laman resmi @dkijakarta, pada Senin, 15 Mei 2023.

Melalui unggahannya Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran PPDB tahun 2023 dilakukan secara daring.

Selain itu, bagi CPDB atau Calon Peserta Didik Baru yang mengikuti pra pendaftaran PPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2023 ini harus memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Semua Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap untuk Potongan Tunjangan. Segini Besarannya...

Adapun untuk persyaratan untuk CPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. CPDB harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK atau Kartu Keluarga dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB yang merupakan lulusan pada tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak dengan bermaterai dan cukup ditandatangani oleh Orang Tua atau Wali CPDB.

3. Kemudian, CPDB yang bersekolah di satuan pendidikan asing perlu melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.

Baca Juga: INFO PPPK: Tampilan Baru Sscasn, Hasil Verifikasi Kelulusan P1, P2, P3, dan P4. Sebab Centang Berbeda Warna

4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022.

KK CPDB harus telah diverifikasi oleh tik verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut perlu diketahui oleh CPDB bahwasanya pada pra pendaftaran PPDB tahun 2023 untuk jenjang SMP hingga SMK dilakukan melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

 

Selain itu, bagi CPDB dapat memulai pendaftarannya pada tanggal 15 Mei 2023 untuk jenjang SD.

Pengajuan akun dan verifikasi KK pun juga telah dimulai pada Senin, 15 Mei 2023.

Untuk verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun dilakukan melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah