Semua Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap untuk Potongan Tunjangan. Segini Besarannya...

- 16 Mei 2023, 07:20 WIB
Semua Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru, Besarnya Berapa?
Semua Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru, Besarnya Berapa? /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terkait dengan potongan tunjangan sertifikasi guru.

Adanya potongan tunjangan sertifikasi guru jenjang TK hingga SMK ini berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya pada pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan tidak penuh 100 persen, melainkan ada potongan.

Potongan tunjangan sertifikasi guru inilah yang terjadi pada tahun 2023, dan berapakah besaran potongannya?

Selain itu, juga banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan mengapa potongan TPG golongan IV tinggi.

Baca Juga: INFO PPPK: Tampilan Baru Sscasn, Hasil Verifikasi Kelulusan P1, P2, P3, dan P4. Sebab Centang Berbeda Warna

Dalam hal ini, akan dibahas berapa besarannya potongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Sebagaimana yang guru ketahui bahwa pajak tunjangan profesi guru untuk pajak penghasilan golongan III adalah sebesar 5 persen.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x