BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terkait dengan potongan tunjangan sertifikasi guru.
Adanya potongan tunjangan sertifikasi guru jenjang TK hingga SMK ini berdasarkan peraturan resmi pemerintah.
Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya pada pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan tidak penuh 100 persen, melainkan ada potongan.
Potongan tunjangan sertifikasi guru inilah yang terjadi pada tahun 2023, dan berapakah besaran potongannya?
Selain itu, juga banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan mengapa potongan TPG golongan IV tinggi.
Dalam hal ini, akan dibahas berapa besarannya potongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.
Sebagaimana yang guru ketahui bahwa pajak tunjangan profesi guru untuk pajak penghasilan golongan III adalah sebesar 5 persen.