AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Akan Diberikan Uang Ini dari Pemerintah, Jumlahnya Sampai Rp12 Juta. Tendik Bersiap

- 17 Mei 2023, 12:47 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Akan Diberikan Uang Ini dari Pemerintah, Jumlahnya Sampai Rp12 Juta. Tendik Bersiap...
Ilustrasi Guru Sertifikasi Akan Diberikan Uang Ini dari Pemerintah, Jumlahnya Sampai Rp12 Juta. Tendik Bersiap... /Dok: presidenri.go.id

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 ini guru sertifikasi akan mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak dari pemerintah.

Bahkan jumlah uang yang akan diterima oleh guru sertifikasi pada tahun 2023 ini akan mencapai Rp12 juta.

Jumlah uang untuk guru sertifikasi tersebut akan diterima oleh guru pada bulan Juni 2023 mendatang.

Perlu guru sertifikasi ketahui bahwa pemberian uang total Rp12 juta pada bulan Juni 2023 mendatang berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Terdapat tiga peraturan resmi pemerintah yang menerangkan akan memberikan uang kepada ASN pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: UPDATE, Guru Sertifikasi Full Senyum TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair. Sudah Sampai Sini...

Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Ketiga, Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Berdasarkan ketiga peraturan tersebut, guru sertifikasi akan mendapatkan uang pada bulan Juni dengan total Rp12.897.000.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Daftar SMK yang Raih Peringkat Top 15 di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Jumlah tersebut dari gaji pokok guru ASN golongan 3a, yaitu sebesar Rp2.579.400, TPG sebesar Rp7.738.200, dan gaji ke 13 sebesar Rp2.579.400.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 pada bulan Juni guru akan mendapatkan gaji ke 13 dengan jumlah Rp2.579.400.

Selain itu, guru juga akan mendapatkan TPG triwulan 2 tahun 2023. Hal tersebut berdasarkan jadwal pembayaran yang tertera pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, disebutkan bahwa pembayaran TPG triwulan 2 dilakukan bulan Juni.

Jumlah TPG yang akan diterima oleh guru pada bulan Juni 2023 dari tiga bulan adalah Rp7.738.200.

Lebih lanjut guru sertifikasi juga akan mendapatkan gaji pokok pada bulan Juni sebesar Rp2.579.400 untuk guru sertifikasi golongan 3a.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk guru sertifikasi yang telah menunggu uang cair dari pemerintah.

Pemberian semua uang tersebut ke guru sertifikasi, pemerintah lakukan agar kesejahteraan guru di Indonesia dapat terjamin.

Salah satunya dengan memberikan tunjangan sertifikasi maupun gaji ke 13 yang akan diterima pada bulan Juni 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x