Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa iuran bagi peserta PPU yang terdiri atas berbagai macam tenaga kerja dan salah satunya adalah PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Adapun iuran tersebut rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan dalam konteks para guru PNS ini tentu saja adalah pemerintah sedangkan 1% sisanya akan dibayarkan oleh peserta BPJS.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa guru sertifikasi di semua jenjang yang golongan III akan mengalami potongan pajak tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 5% dan akan mengalami potongan BPJS sebesar 1%.
Baca Juga: SEMUA Guru Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK Merapat. Kemdikbud Berikan Bantuan Dana Luar Biasa
Sedangkan untuk guru sertifikasi di golongan IV akan mengalami potongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 15% dan potongan BPJS sebesar 1%, sehingga bisa diketahui bahwa golongan IV memang yang paling tinggi potongannya dari keputusan pemerintah.
Demikian informasi mengenai pemerintah putuskan potongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi semua guru sertifikasi.
Semoga bermanfaat.***