Pemerintah Putuskan Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi. Guru Sertifikasi Golongan Ini Harus Bersiap…

- 18 Mei 2023, 15:05 WIB
Pemerintah putuskan besaran potongan tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Pemerintah putuskan besaran potongan tunjangan sertifikasi guru atau TPG /Unsplash.com/@husniatisalma

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan besaran potongan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi setiap guru sertifikasi di semua jenjang yaitu TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Para guru sertifikasi di semua jenjang disebut harus bersiap untuk menerima hal ini karena masih banyak yang belum tahu besaran potongan tunjangan sertifikasi yang telah disahkan oleh pemerintah.

TPG sendiri atau tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu pendapatan yang penting bagi tenaga pendidik di Indonesia dari pemerintah karena besarannya yang cukup besar untuk membantu ekonomi para tenaga pendidik.

Diketahui bahwa pemerintah sudah memutuskan bahwa TPG atau tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada para guru baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak akan bulat seperti yang seharusnya karena mengalami potongan.

Baca Juga: SAH, Sri Mulyani Rilis Aturan Baru tentang Tambahan Tunjangan ASN 2023, Ini Kata Pemkab Cianjur

Hal itu disebabkan karena adanya pajak penghasilan yang membuat tunjangan sertifikasi atau TPG ini jadi harus mengalami pemotongan oleh pemerintah.

Lantas berapa besar atau berapa persen potongan pajak TPG yang sudah diputuskan oleh pemerintah? Apakah benar golongan IV mengalami potongan pajak yang tinggi? Simak selengkapnya.

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 80 Tahun 2010 mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Di sana jelas tertulis dalam pasal 4 ayat 2 tentang potongan pajak penghasilan untuk setiap golongan PNS yang ada dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.

Baca Juga: REJEKI NOMPLOK, Bulan Juni 2023 Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan sesuai Regulasi Berikut

Untuk PNS Golongan I dan Golongan II, anggota TNI, Polri, Golongan Peringkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 0%.

Sedangkan untuk PNS Golongan III, Anggota TNI, Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS.

Terakhir untuk PNS Golongan IV, Anggota TNI, Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunan akan dipotong pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara.

Seperti yang diketahui bahwa guru di semua jenjang yang ada di Indonesia merupakan golongan III dan golongan IV yang artinya akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar yang disebutkan di atas.

 Baca Juga: Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diberikan Beasiswa FULLY FUNDED dari Kemdikbud. Ini Detailnya…

Sedangkan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi para guru oleh BPJS diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 yang membahas tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa iuran bagi peserta PPU yang terdiri atas berbagai macam tenaga kerja dan salah satunya adalah PNS adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun iuran tersebut rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan dalam konteks para guru PNS ini tentu saja adalah pemerintah sedangkan 1% sisanya akan dibayarkan oleh peserta BPJS.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa guru sertifikasi di semua jenjang yang golongan III akan mengalami potongan pajak tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 5% dan akan mengalami potongan BPJS sebesar 1%.

Baca Juga: SEMUA Guru Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK Merapat. Kemdikbud Berikan Bantuan Dana Luar Biasa

Sedangkan untuk guru sertifikasi di golongan IV akan mengalami potongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar 15% dan potongan BPJS sebesar 1%, sehingga bisa diketahui bahwa golongan IV memang yang paling tinggi potongannya dari keputusan pemerintah.

Demikian informasi mengenai pemerintah putuskan potongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi semua guru sertifikasi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x