Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 80 Tahun 2010 mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Di sana jelas tertulis dalam pasal 4 ayat 2 tentang potongan pajak penghasilan untuk setiap golongan PNS yang ada dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.
Baca Juga: REJEKI NOMPLOK, Bulan Juni 2023 Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan sesuai Regulasi Berikut
Untuk PNS Golongan I dan Golongan II, anggota TNI, Polri, Golongan Peringkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 0%.
Sedangkan untuk PNS Golongan III, Anggota TNI, Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS.
Terakhir untuk PNS Golongan IV, Anggota TNI, Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunan akan dipotong pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara.
Seperti yang diketahui bahwa guru di semua jenjang yang ada di Indonesia merupakan golongan III dan golongan IV yang artinya akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sebesar yang disebutkan di atas.
Baca Juga: Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diberikan Beasiswa FULLY FUNDED dari Kemdikbud. Ini Detailnya…
Sedangkan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi para guru oleh BPJS diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 yang membahas tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.