Pertama, ada marketplace untuk guru, yaitu suatu database yang nanti akan didukung secara teknologi sehingga memungkinkan sekolah bisa mengakses siapa saja pihak-pihak yang layak atau siapa saja yang bisa sekolah undang untuk menjadi guru.
Mengenai siapa saja yang bisa memasuki marketplace ini, Mendikbud mengklaim, “Pertama yang bisa masuk marketplace ini, adalah guru-guru honorer yang sudah lulus seleksi, mereka yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN.”
“Nah, mereka yang sudah lulus passing grade akan masuk ke dalam database ini,” katanya. “Kedua, yang akan masuk marketplace ini, adalah lulusan PPG prajabatan adalah guru-guru baru yang sudah lulus PPG dan akan masuk ke dalam marketplace.”
Baik guru-guru honorer yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK maupun guru-guru baru melalui PPG prajabatan yang telah lulus dalam PPG bisa masuk ke dalam marketplace.
Dipaparkan oleh Mendikbud bahwa bagi guru-guru yang sudah menjadi guru maupun yang berstatus sebaga calon guru jika sudah masuk dalam marketplace, maka ia sudah berhak mengajar di sekolah-sekolah.
Konsep marketplace diberlakukan untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan alokasi guru tidak perlu menunggu sampai perekrutan guru ASN selanjutnya.
Beralih dari pilar pertama mengenai marketplace, Nadiem mengemukakan kebijakan-kebijakan dalam pilar keduanya yaitu perekrutan yang dilakukan sekolah.
Pola pertama dari perekrutan oleh sekolah yaitu anggaran gaji dan tunjangan bagi seluruh guru ASN yang saat ini berada di lingkup instansi daerah akan dialihkan langsung ke sekolah.