Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Terkait PPDB TA 2023 – 2024, Adakah Salah Satunya di Benak Anda? Simak

- 25 Mei 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi QnA seputar PPDB TA 2023-2024
Ilustrasi QnA seputar PPDB TA 2023-2024 /@ditjen.paud.dikdas/

BERITASOLORAYA.com– Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk Tahun Ajaran (TA) 2023 – 2024 yang dimulai beberapa hari lalu masih berlangsung hingga kini.

Para orang tua/ wali bahkan Calon Peserta Didik baru (CPDB) yang bersangkutan beramai-ramai mempersiapkan berkas, men-scan berkas dengan format dan ukuran tertentu, dan mengakses laman PPDB sekedar membuat akun hingga melakukan pendaftaran di sekolah yang diinginkan.

Tentu, dari rangkaian PPDB TA 2023 – 2024 tidak selamanya berjalan lancar, pasti timbul pertanyaan-pertanyaan di benak para pendaftar.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Berikan Potongan Tarif Pengiriman Internasional untuk Program UMKM Kemenkominfo ini, Simak...

Pertanyaan-pertanyaan terkait PPDB TA 2023 – 2024 yang sering ditanyakan kemudian dirangkum lengkap dengan jawabannya berikut dilansir BeritaSoloRaya.com dari @ditjen.paud.dikdasmen pada 23 Mei 2023.

Adakah dari salah satu dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini muncul di benak Anda? Silahkan simak.

  1. Jenjang pendidikan apa saja yang melaksanakan PPDB TA 2023 – 2024?Baca Juga: BISA HANGUS! Buruan Aktivasi Rekening BLT PIP 2023 di Bank, Cek Tanggal Terakhir Jika DItunda Kamu Gigit Jari

PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, serta SMK.

  1. Bagaimana cara mendaftar PPDB TA 2023 – 2024?

Cara mendaftar PPDB diatur dalam juknis yang dikeluarkan Pemda masing-masing wilayah. Jadi dalam hal ini silahkan simak di laman PPDB wilayahnya masing-masing ya…

Baca Juga: PMK NO. 39 TAHUN 2023 DISAHKAN! Ada Perubahan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Catat Ini Tanggalnya…

  1. Apa saja persyaratan untuk daftar di PPDB TA 2023 – 2024?

Persyaratan umum:

- Usia CPDB memenuhi kriteria masing-masing jenjang pendidikan.

- Memiliki ijazah/ Surat Lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya (kecuali TK).

Baca Juga: TERBARU, Daerah Ini Siap Angkat Guru Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

  1. Apa saja jalur yang tersedia dalam PPDB TA 2023 – 2024?

- Zonasi

- Afirmasi

Baca Juga: Penyebab Saldo Dana BLT PIP 2023 Tak Kunjung Cair ke Rekening Siswa? Cek Mekanisme Penyaluran PIP Tahap 1

- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali

- Prestasi

  1. Berapa kuota masing-masing jalur pendaftaran PPDB TA 2023 - 2024?Baca Juga: SIAP-SIAP, BPNT 2023 Tahap 3 Akan Segera Cair hingga Rp2,4 Juta, Cek Jadwal dan Link Cek Daftar Penerimanya

Jalur Zonasi:

- SD minimal penerimaan sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah.

- SMP minimal penerimaan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta, tapi Hanya Rp3 Juta. Komisi X DPR RI Desak Kemenkeu Jelaskan...

- SMA minimal penerimaan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi: Minimal penerimaan sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali: Maksimal lima persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: WAJIB TAHU, PMB Polteknaker 2023 Jalur SBT. Cek Rangkaian Tes Seleksi dan Ketentuan Tambahan Berikut

Jalur Prestasi: Bila masih ada kuota dari jalur pendaftaran, Pemda dapat membuka jalur ini.

  1. Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi CPDB pada PPDB TA 2023 – 2024?

Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali untuk CPDB kelas 1 SD memprioritaskan:

Baca Juga: Saldo Masih Rp0? Lakukan Hal Ini, Uang Siswa Penerima BLT PIP 2023 Langsung Cair di Rekening BNI dan BRI

- Usia, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).

- Jarak rumah (CPDB) terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemkab/ Pemkot.

Seleksi Jalur Zonasi untuk CPDB kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA memprioritaskan:

Baca Juga: CEK SEKARANG, PIP Kemendikbud 2023 Sudah Siap Masuk Rekening, Segini Besarannya untuk SD, SMP, SMA

- Jarak tempat tinggal (CPDB) terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Seleksi CPDB kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB memprioritaskan:

- Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor CPDB dari sekolah asal.

Baca Juga: BISA HANGUS! Buruan Aktivasi Rekening BLT PIP 2023 di Bank, Cek Tanggal Terakhir Jika DItunda Kamu Gigit Jari

- Prestasi CPDB yang bersangkutan di bidang akademik maupun non akademik.

- Hasil tes bakat serta minat CPDB yang bersangkutan sesuai bidang keahlian yang dipilihnya dengan kriteria yang ditetapkan oleh pihak sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau bahkan asosiasi profesi.

  1. Apakah ada kuota khusus untuk CPDB dari keluarga kurang mampu atau yang berasal dari daerah tertentu?Baca Juga: PMK NO. 39 TAHUN 2023 DISAHKAN! Ada Perubahan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Catat Ini Tanggalnya…

Ada, yakni PPDB Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi CPDB:

- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

- Penyandang disabilitas

Baca Juga: Bingung Buah Apa yang Cocok untuk Sarapan? Konsumsi Buah Ini dan Fokus pada Manfaatnya!

Sebagai informasi, CPDB melalui Jalur Afirmasi ini ialah CPDB yang berada di dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah yang dituju.

  1. Apakah ada biaya pendaftaran atau biaya lain terkait pelaksanaan PPDB TA 2023 - 2024?

Pelaksanaan PPDB TA 2023 – 2024 tidak dipungut biaya apapun alias gratis, meskipun sekolah yang dituju merupakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat baik formal dan nonformal dan telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: TERBARU, Daerah Ini Siap Angkat Guru Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

Demikianlah rangkuman pertanyaan yang sering ditanyakan peserta PPDB lengkap dengan jawabannya, semoga dapat membantu.***

Editor: Endah Primasari Utami


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x