Jangan Keliru! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Dibuka 2 Kategori, Ternyata Beda Syarat dan Tahapannya, lho

- 2 Juni 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi peserta yang akan mendaftar PPG  Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi peserta yang akan mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 /@Yanalya/Freepik

Selain itu, juga terdapat perbedaan lain antara kategori A dan kategori B dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 karena seleksi administrasi berbeda, maka tahapan selanjutnya juga akan berbeda.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, guru dengan kategori A dapat langsung melakukan penyesuaian bidang studi.

Mengingat ada perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai 15 Juni 2023.

Baca Juga: BARU, 12 SMA, MA, dan SMK Terbaik di Kabupaten Kebumen versi LTMPT, Referensi PPDB 2023

Sementara itu, untuk kategori B diharuskan mengikuti seleksi administrasi sejak tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Adapun persyaratan umum untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini antara lain:

1. Sudah terdaftar dalam Dapodik Kemdikbud.

Baca Juga: 4 Cara untuk Menghilangkan Noda Kopi pada Pakaian, Penggemar Kopi Wajib Tahu!

2. Sudah terdaftar menjadi sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK.

3. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x