4. Masih aktif sebagai guru maupun kepala sekolah.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenag Tawarkan Beasiswa untuk Jenjang S1, S2, Hingga S3, Cek Jadwal dan Tahapannya
5. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
6. Memiliki kelakuan baik.
7. Usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2023.
Mengenai syarat administrasi bagi guru kategori B untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 antara lain:
1. Scan ijazah S1 maupun D4 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, sedangkan bagi lulusan luar negeri harus melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti.
2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: SELAMAT, Mulai 7 Juni Gaji 13 PNS di Daerah Ini Sudah Cair, Begini kata BPKAD…