3. Scan pembagian tugas mengajar terakhir TA 2022/2023 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Kepala Sekolah.
4. Scan pakta integritas yang sudah ditandatangani di atas materai senilai 10.000.
Lalu, bagi guru yang diberikan tugas merangkap sebagai kepala sekolah harus melengkapi persyaratan di bawah ini:
1. Scan ijazah S1 atau D4 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, sedangkan untuk guru lulusan luar negeri harus menyertakan penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah asli atau fotokopi yang dilegalisir Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan bagi yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau legalisir Ketua Yayasan bagi yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Baca Juga: WADUH, Ada 3 Penyebab Calon Peserta Tidak Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023, Simak Solusinya…
4. Scan pakta integritas yang ditandatangani di atas materai senilai 10.000.***