Ini Syarat Administrasi Guru dan Kepala Sekolah PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 4 Juni 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023. /Freepik/freepik

3. Hasil pindai berkas berdasarkan status kepegawaian baik yang asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir, beberapa diantaranya adalah:

- SK kenaikan pangkat terakhir guru yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD baik yang asli atau fotokopi.

- SK pengangkatan sebagai guru PPPK yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD dan masih berlaku hingga 31 Desember 2203.

- SK pengangkatan non ASN di sekolah negeri 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD dengan format asli atau fotokopi.

- SK pengangkatan guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) yang sudah dilegalisir oleh ketua yayasan dengan format asli atau fotokopi.

4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun 2022/2023 yang sudah dilegalisir kepala sekolah dengan format asli atau fotokopi.

5. Hasil pindai pakta integritas seperti dalam surat edaran di lampiran V yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Sementara untuk syarat administrasi bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI PPG Prajabatan 2023, Cek 30 Prodi dan Persyaratan Pendaftaran. Lulusan Luar Negeri Perhatikan Bagian Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x