3. Hasil pindai berkas berdasarkan status kepegawaian baik yang asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir, beberapa diantaranya adalah:
- SK kenaikan pangkat terakhir guru yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD baik yang asli atau fotokopi.
- SK pengangkatan sebagai guru PPPK yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD dan masih berlaku hingga 31 Desember 2203.
- SK pengangkatan non ASN di sekolah negeri 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) yang sudah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD dengan format asli atau fotokopi.
- SK pengangkatan guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) yang sudah dilegalisir oleh ketua yayasan dengan format asli atau fotokopi.
4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun 2022/2023 yang sudah dilegalisir kepala sekolah dengan format asli atau fotokopi.
5. Hasil pindai pakta integritas seperti dalam surat edaran di lampiran V yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Sementara untuk syarat administrasi bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut: