Ini Syarat Administrasi Guru dan Kepala Sekolah PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 4 Juni 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023. /Freepik/freepik

1. Hasil pindai ijazah S1/D4 format fotokopi atau asli yang dilegalisir perguruan tinggi dan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi yang mempunyai ijazah dari luar negeri S1 atau setara

2. SK pengangkatan pertama sebagai guru dengan format fotokopi atau asli di scan bagi SK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

3. Hasil pindai SK pengangkatan terakhir yang sudah dilegalisir sebagai kepala sekolah dengan format asli atau fotokopi, SK tersebut sudah dilegalisir oleh:

- Bagi kepala sekolah yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemda, dilegalisir ole Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

- Bagi Kepsek yang berasal dari sekolah yang diselenggarakan masyarakat dilegalisir oleh ketua yayasan.

4. Hasil pindai pakta integritas seperti dalam surat edaran di lampiran V yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Pendaftaran PPG dalam jabatan tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023. Perbaikan berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023 dan Verifikasi dan Validasi oleh petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023, lalu pengumuman hasil tanggal 5 Juli 2023.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x