SUDAH 10 JUNI, PNS Golongan I Hingga IV di Bulan Juni Selain Dapat Gaji 13 Juga Bakal Terima 2 Tunjangan

- 10 Juni 2023, 08:22 WIB
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13 /Instagram Sri Mulyani
  1. Uang Lembur ASN

PNS berhak mendapatkan tunjangan uang lembur sebagai kompensasi atas kerja lembur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

Adapun perhitungan besar nominal tunjangan uang lembur bagi PNS bagi golongan I, II, III dan IV tersebut, dihitung per hari.

Sehingga banyaknya kerja lembur yang dilakukan bagi PNS golongan I, II, III dan IV bisa dikalikan dengan jumlah hari lembur yang dipenuhi.

Akan tetapi yang perlu PNS golongan I, II, III dan IV ingat adalah, ketentuan tunjangan uang lembur ini bisa didapatkan asal kerja lembur tersebut dilakukan atas dasar adanya surat perintah kerja lembur dari pejabat yang berwenang.

Bagi PNS golongan I, II, III dan IV simak baik-baik besaran nominal tunjangan uang lembur PNS sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023.

- Bagi PNS golongan I akan mendapatkan Rp18.000/hari

- Bagi PNS golongan II akan mendapatkan Rp24.000/hari

- Bagi PNS golongan III akan mendapatkan Rp30.000/hari

- Bagi PNS golongan IV akan mendapatkan Rp36.000/hari

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x