SUDAH 10 JUNI, PNS Golongan I Hingga IV di Bulan Juni Selain Dapat Gaji 13 Juga Bakal Terima 2 Tunjangan

- 10 Juni 2023, 08:22 WIB
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13 /Instagram Sri Mulyani

Baca Juga: TERBARU, Inilah Total Formasi CPNS 2023 Langsung Dari Kemenpan RB.  Bukan 1 Juta Formasi, Melainkan…

  1. Uang Makan Lembur

Kabar baiknya bagi PNS yang melakukan kerja lembur, juga akan diberikan tunjangan uang makan lembur.

Ketentuannya, yakni jika PNS melakukan kerja lembur paling kurang selama dua jam berturut-turut akan mendapatkan uang makan lembur satu kali perhari.

Lantas berapakah nominal tunjangan uang makan lembur bagi PNS yang melakukan kerja lembur tersebut?

Karena tunjangan uang makan lembur PNS dihitung perhari satu kali, maka banyaknya tunjangan uang makan lembur yang diperoleh PNS golongan I, II, III dan IV bisa dikalikan dengan jumlah hari lembur yang dipenuhi.

Adapun untuk nominal tunjangan uang makan lembur PNS per golongan I , II, III dan IV adalah sebagai berikut:

- Bagi PNS golongan I dan II akan mendapatkan Rp35.000/hari

- Bagi PNS golongan III akan mendapatkan Rp37.000/hari

- Bagi PNS golongan IV akan mendapatkan Rp41.000/ hari.

Semoga info ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x