Cara Mengajukan KJMU
Perlu diketahui, pengajuan pendaftaran maupun penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh satuan pendidikan (SMA/SMK/MA) asal calon penerima.
Adapun pengusulan bantuan biaya bagi mahasiswa disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala sekolah dengan menyertakan kelengkapan dokumen.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud meliputi:
1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK