Oleh sebab itu, Kemdikbud pun mengusulkan kepada Kementerian PANRB agar masa kontrak hubungan kerja guru PPPK dapat diperpanjang secara otomatis sampai usia pensiun.
Adapun maksimal usia pensiun yang dimaksud dalam perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut yaitu pada usia 60 tahun.
"Bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun)," tulis surat tersebut.
Akan tetapi, guru PPPK dapat secara otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak tentunya perlu ada dua syarat atau ketentuan dari Kemdikbud.
Pertama, guru PPPK dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya hingga usia 60 tahun selama masih dibutuhkan oleh pihak instansinya.
Ketentuan yang kedua yaitu guru PPPK dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya hingga usia 60 tahun selama tidak terjadi kasus hukum yang menjerat.
Oleh karena itu, Kemdikbud berharap agar usulan perpanjangan kontrak hubungan kerja guru PPPK secara otomatis hingga usia pensiun tersebut dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK.
Lebih lanjut, Nunuk Suryani berharap agar usulan tentang perpanjangan kontrak guru PPPK hingga usia pensiun tersebut dapat terealisasi dengan baik.