Pertama, SKCK yang diterbitkan dalam enam bulan terakhir;
Kedua, SK Kesehatan yang diterbitkan satu bulan terakhir;
Ketiga, SK Bebas Hukuman Disiplin yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir;
Keempat, SK Pengalaman Manajerial yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir dan;
Kelima, Hasil Penilaian Kinerja yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir.
Kelima berkas wajib tersebut tidak boleh terlambat dikumpulkan atau diunggah. Oleh karenanya, guru sebagai peserta seleksi kepala sekolah harus memastikan dan mencatat berkas wajib tersebut.
Tidak hanya itu, guru juga harus memastikan berkas wajib tersebut tidak melebihi batas waktu pengumpulan berkas sebagaimana yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan.
Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?
Kemdikbud Ristek dalam seleksi calon kepala sekolah tahun 2023 ini, hanya akan mengundang guru yang memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.
Dimana pada pasal 2 disebutkan sebagai berikut :