PERHATIKAN! Bukan 3, Tapi 5 Berkas Ini Wajib Disiapkan untuk Seleksi Kepala Sekolah, Nomor 4 Jangan Salah

- 2 Agustus 2023, 21:33 WIB
Inilah lima dokumen wajib dipersiapkan bagi guru yang mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023, cek disini
Inilah lima dokumen wajib dipersiapkan bagi guru yang mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023, cek disini /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/
  1. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;
  3. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: 7 Poin Penting Nasib Honorer dan PNS dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Nomor 5 Paling Ditunggu

Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah