PERHATIKAN! Bukan 3, Tapi 5 Berkas Ini Wajib Disiapkan untuk Seleksi Kepala Sekolah, Nomor 4 Jangan Salah

- 2 Agustus 2023, 21:33 WIB
Inilah lima dokumen wajib dipersiapkan bagi guru yang mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023, cek disini
Inilah lima dokumen wajib dipersiapkan bagi guru yang mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023, cek disini /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Selain sertifikat, terdapat berkas yang wajib disiapkan oleh guru dalam mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Kelengkapan berkas tersebut, merupakan salah satu prasyarat untuk bisa mengunggah dokumen pada seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Oleh karenanya, guru penting sekali mempersiapkan berkas wajib berikut untuk mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Baca Juga: ATURAN BARU Seleksi Kepala Sekolah Tahun 2023. Ada 6 Kriteria dan Satu Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

Perlu diketahui bahwa, tahapan seleksi kepala sekolah dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar.

Dimana dalam tahapannya, terdiri atas lima tahapan. Adapun lima tahapan tersebut yakni:

  1. Peserta seleksi kepala sekolah login ke platform Merdeka Mengajar;
  2. Peserta seleksi kepala sekolah melakukan pengecekan kualifikasi;
  3. Peserta seleksi kepala sekolah menerima undangan seleksi kepala sekolah;
  4. Peserta seleksi kepala sekolah melakukan pengunggahan berkas
  5. Peserta seleksi kepala sekolah mendapatkan pengumuman.

Agar tahapan keempat dapat berhasil, terdapat lima berkas yang wajib disiapkan sebagaimana himbauan Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Jelang Ketuk Palu RUU ASN, DPR RI Pastikan 3 Komitmen Tetap Ada. Guspardi: Mudah-mudahan Ini Kado yang...

Adapun lima berkas wajib tersebut yakni : 

Pertama, SKCK yang diterbitkan dalam enam bulan terakhir;

Kedua, SK Kesehatan yang diterbitkan satu bulan terakhir;

Ketiga, SK Bebas Hukuman Disiplin yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir;

Keempat, SK Pengalaman Manajerial yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir dan;

Kelima, Hasil Penilaian Kinerja yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir.

Kelima berkas wajib tersebut tidak boleh terlambat dikumpulkan atau diunggah. Oleh karenanya, guru sebagai peserta seleksi kepala sekolah harus memastikan dan mencatat berkas wajib tersebut.

Tidak hanya itu, guru juga harus memastikan berkas wajib tersebut tidak melebihi batas waktu pengumpulan berkas sebagaimana yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

Kemdikbud Ristek dalam seleksi calon kepala sekolah tahun 2023 ini, hanya akan mengundang guru yang memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Dimana pada pasal 2 disebutkan sebagai berikut : 

  1. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;
  3. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: 7 Poin Penting Nasib Honorer dan PNS dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Nomor 5 Paling Ditunggu

Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah