Masuk Status Darurat karena Kekurangan 261 Kepala Sekolah, Disdik Kabupaten Bangkalan Akan Tempuh ini

- 7 Agustus 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah /Unsplash/fajar herlambang

BERITASOLORAYA.com - Di Kabupaten Bangkalan Pulau Madura Jawa Timur, terdapat ratusan lembaga pendidikan negeri yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah yang telah masuk status darurat.

Disampaikan oleh Toha selaku Kepala Bidang Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, sejumlah 261 lembaga pendidikan negeri tidak memiliki kepala sekolah.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 15 SMP, 244 SD dan 2 sekolah TK Negeri di Kota Bangkalan saat ini tanpa Pejabat Kepala Sekolah.

Dengan demikian, saat ini Disdik menugaskan 261 jabatan kepala sekolah tersebut untuk dipegang oleh pelaksana tugas atau Plt hingga Disdik Kabupaten Bangkalan menemukan solusi.

Baca Juga: Mulai Agustus 2023, Guru Dapat Ikuti Seleksi Kepala Sekolah, Ada Persyaratan Baru?

"Ada sebanyak 261 sekolah tingkat TK, SD dan SMP saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau tidak dipimpin oleh kepala sekolah definitif," ujar Toha di Bangkalan pada Senin, 7 Agustus 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Ia kemudian melanjutkan saat ini Disdik sedang kekurangan guru yang memiliki sertifikat uji calon kepala sekolah atau Cakep.

"Kekosongan yang terjadi ini, sudah masuk dalam kategori darurat. Kita kekurangan guru yang memiliki sertifikat uji calon kepala sekolah (Cakep) dan yang berstatus penggerak," ucap Toha seusai mengikuti agenda serap informasi bersama Komisi D DPRD Bangkalan.

Toha dalam mengatasi darurat kekosongan kepala sekolah merasa selayaknya menerapkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud ristek) nomor 40 tahun 2021.

Dijelaskan pada perundang-undangan tersebut, daerah dapat menugaskan guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah jika situasi darurat.

"Tetapi penunjukan harus melalui tim pertimbangan. Penunjukan itu, untuk kebutuhan jabatan satu periode atau 4 tahun. Untuk periode berikutnya, maka harus ikut guru penggerak," ujar Toha.

Menurutnya syarat penunjukan guru menjadi kepala sekolah harus memenuhi ketentuan
Yakni berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan minimal golongan 3b, mengabdi minimal 8 tahun dan mengantongi sertifikat pendidik.

Baca Juga: WAH, Cek Syarat Jadi Kepala Sekolah Tahun 2023 sesuai Aturan Kemdikbud, Harus Punya Sertifikat Apa Saja?

Ia melanjutkan jika proses penjaringan Kepsek sudah dikerjakan sejak Oktober 2022 lalu. Tetapi masih terjaring 202 orang dari 261 posisi karena sedikitnya minat guru.

Proses selanjutnya setelah menemukan total nama guru untuk diusulkan menjadi kepala sekolah yaitu nama-nama tersebut akan diajukan langsung ke Menpan RB.

"Nanti akan kami upayakan dari sisa guru penggerak angkatan 6 dan 7 supaya nanti kebutuhan Kepsek ini bisa segera terpenuhi," Jelas Toha.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah