Daftar 51 Daerah yang Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Apakah Daerah Anda Termasuk?

- 18 November 2023, 10:18 WIB
Ilustrasi informasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi informasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Yang ditunggu para guru akhirnya tiba. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 telah dijadwalkan akan cair sejak bulan September lalu. Untuk teknis pencairannya, tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap 3 bulan dalam setahun anggaran. Dengan kata lain, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan sebanyak 4 kali oleh pemerintah daerah yang menaunginya.

Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi guru berhak diperoleh bagi mereka yang termasuk dalam guru PPPK maupun guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik atau yang telah lulus sertifikasi.

Syarat untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru ialah, para penerima wajib memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: One Piece: Oda Ungkap Asal Usul Tersembunyi Gear 5

Tunjangan sertifikasi guru tersebut memang diberikan sebagai bentuk award atau penghargaan bagi guru atas kinerjanya atau pengabdiannya sebagai seorang pendidik.

Nominal tunjangan sertifikasi guru yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok dan hal tersebut telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru dituangkan dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 18 November 2023, berikut adalah 51 daerah yang telah dicairkan tunjangan sertifikasi guru masa triwulan ketiga.

Baca Juga: Penerbangan di Indonesia Berisiko Tinggi, Abu Vulkanik Dapat Merusak Mesin Pesawat

51 Daerah yang menerima pencairan sertifikasi tunjangan guru:

1. Sukabumi
2. DKI Jakarta
3. Bekasi
4. Jeneponto
5. Barito Kuala
6. Banyumas
7. Papua
8. Lamongan
9. Batu Raja
10. Donggala
11. Buol
12. Manggarai Timur
13. Garut
14. Sragen
15. Pandawa Limo
16. OKU
17. Way kanan
18. Medan Deli
19. Bandar Lampung
20. Makassar
21. Indramayu
22. Sigi
23. Tuban
24. Jakarta Timur
25. Padang
26. Takalar
27. Bengkalis
28. Denpasar
29. Pekanbaru
30. Lubuk Linggau
31. Polewalimandar
32. Bantaeng
33. Bombana
34. Bulukumba
35. Pinrang
36. Pasang Kayu
37. Karimun
38. Mamuju
39. Sidoarjo
40. Padang Pariaman
41. Sukamara
42. Muara Enim
43. Majalengka
44. Jambi
45. Grobogan
46. Tasikmalaya
47. Bandung Barat
48. Cilacap
49. Tanah Datar
50. Pelabuhan Batu
51. Bandung

Baca Juga: Target PP Aturan Turunan UU ASN Selesai Lebih Cepat, MenPAN RB Bahas 5 Isu Strategis secara Konkret, Apa Saja?

Sebagai informasi, sertifikasi guru pada dasarnya dapat diberikan untuk guru dalam jabatan. Guru yang masuk dalam kategori ini harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau S1 maupun D-IV.

Untuk sertifikasi guru dalam jabatan, maka sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan secara sah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x