CERMATI! Penerima PIP 2024 Harus Terdaftar Dalam 3 Pendataan Ini, Apa Sajakah?

- 24 Januari 2024, 16:20 WIB
Siswa penerima PIP 2024
Siswa penerima PIP 2024 /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 mulai disalurkan secara bertahap oleh pemerintah. Namun, dalam penyaluran PIP tahun ini, ada beberapa ketentuan baru.

Ketentuan baru PIP 2024 itu di antaranya jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, dan sumber data penerima bantuan.

Seperti diketahui, PIP adalah program dari pemerintah pusat untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolah. Bantuan itu digunakan untuk mendukung kegiatan belajar seperti membeli seragam, alat tulis, sepatu, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemdikbud.go.id pada Rabu, 24 Januari 2024, ada aturan bagi siswa penerima PIP 2024 yaitu harus terdaftar dalam 3 sumber data milik pemerintah berikut ini:

Baca Juga: SIMAK, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Prov Aceh, Sumut, Riau, dan Kepri, hingga Rp400 Juta?

- Siswa penerima PIP harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau (DTKS) yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

- Siswa penerima PIP juga harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik untuk mengecek keberadaan pelajar tersebut di sekolah.

- Siswa penerima bantuan juga harus terdaftar dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang didapat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala Puslapdik Abdul Kahar mengatakan dari 3 pendataan tersebut diharapkan ada ketepatan sasaran penerima bantuan PIP.

Maka, siswa dari keluarga kurang mampu bisa bersekolah tanpa takut karena keterbatasan biaya.

Baca Juga: Apa Kriteria PIP? Bantuan Pendidikan dari Kemendikbudristek yang Cair Bulan Oktober!

Sementara itu, terkait jumlah penerima bantuan, pada PIP 2024 ada tambahan sasaran untuk jenjang SMA sederajat.

Jumlah penerima PIP 2024 untuk SMA sebanyak 567.531 siswa dan untuk SMK sebanyak 99.104 siswa.

Maka, jumlah total penerima bantuan PIP 2024 dari jenjang SD, SMP hingga SMA mencapai 18,6 juta siswa.

Jumlah itu naik sekitar 600 ribu siswa dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 18 juta siswa penerima PIP.

Tak hanya itu, tahun ini juga ada perubahan besaran bantuan PIP. Perubahan besaran bantuan itu untuk jenjang SMA dan SMK dengan Rp1,8 juta per tahun.

Besaran PIP itu naik Rp800.000 dibanding tahun 2023 yang hanya mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Sudah Punya Usaha Berjalan 6 Bulan? UMKM Bisa Ajukan KUR BRI 2024, Bunga Ringan, Tanpa Jaminan, Proses Cepat

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memaksimalkan penyaluran bantuan PIP.

Ia berharap penyaluran bantuan itu semakin terjamin dalam hal ketepatan sasaran, waktu, jumlah, dan pemanfaatannya.

Nadiem juga menegaskan pemerintah terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program PIP sebagai upaya pemerataan hak dan kualitas pendidikan sehingga semua anak Indonesia bisa merasakan manfaat dari PIP.

Bagi siswa SMA dan SMK yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP juga memperoleh kesempatan untuk mendapatkan bantuan apabila ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.

Siswa SMA atau SMK bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah