- Mahasiswa calon pengganti telah menempuh pendidikan tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1 atau D4. Serta tidak lebih dari semester 3 untuk jenjang D3
- Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: PPG Daljab 2024 Akan Segera Dibuka, Inilah Syarat Untuk Ikuti Daljab 2024, Simak Selengkapnya...
Surat itu ditandatangani oleh rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Terkait jumlah bantuan, mengacu pada tahun sebelumnya berikut nominalnya:
- Bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari prodi akreditasi A maksimal Rp12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari prodi akreditasi B maksimal Rp4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa prodi akreditasi c maksimal Rp2,4 juta per semester
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup mahasiswa, dibagi menjadi 5 kluster yaitu:
- Biaya hidup kluster 1 sebesar Rp800 ribu per bulan