- Mahasiswa penerima bantuan mengajukan cuti akademik dengan alasan diluar sakit atau karena sakit lebih dari 2 semester
- Mahasiswa menolak menerima bantuan KIP Kuliah
- Mahasiswa penerima bantuan terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah
Baca Juga: WOW, Guru Akan Dapatkan Tunjangan Ini Jika Ikuti PPG Daljab 2024...
Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika menyatakan selain 8 faktor tersebut, mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi maksimal 2 semester.
Apabila setelah pembinaan tidak ada perbaikan IPK, maka akan dipertimbangkan kembali untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lain.
Bagi mahasiswa yang dibatalkan KIP Kuliahnya, maka akan diganti dengan mahasiswa lain dengan ketentuan sebagai berikut.
- Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan penerima bantuan KIP Kuliah
- Mahasiswa calon penerima bantuan berada pada semester yang sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan