Aturan Baru Pembayaran TPP ASN, Ada Hubungannya dengan SKP dan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?

- 7 Februari 2024, 09:04 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah ASN saat pengisisan SKP
Ilustrasi guru dan kepala sekolah ASN saat pengisisan SKP /Pexels/Junior Developer

BERITASOLORAYA.com - Aturan baru pembayaran TPP ASN oleh Pemerintah Daerah menjadi salah satu topik yang wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah. 

Pasalnya, pembayaran Tambahan Penghasilan ASN guru dan kepala sekolah ada hubungannya dengan SKP yang sedang dalam masa pengisian melalui fitur Pengelolaan Kinerja di aplikasi Platform Merdeka Mengajar.

Perencanaan dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai yang kemudian disebut dengan SKP merupakan hal wajib bagi seluruh ASN, tidak terkecuali guru dan kepala sekolah, yang dibuat setiap awal tahun anggaran.

Dikutip dari laman BPS Kabupaten Rembang, SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal tugas sebagai tenaga pendidik, guru dan kepala sekolah ASN diwajibkan mengisi SKP untuk periode Januari - Juni 2024.

Baca Juga: PERHATIAN, Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Lagi sampai 29 Februari 2024, Cek Syarat dan Langkah-Langkahnya…

Pengumuman ini telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang meliputi 4 poin penting sebagaimana yang diperjelas oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui unggahan di Instagram @nunuksuryani pada 6 Februari 2024.

Ada tenggat waktu yang disampaikan untuk mengisi SKP melalui Pengelolaan Kinerja PMM, yaitu pada 31 Maret 2024. Tercatat bahwa 93% guru dan kepala sekolah ASN telah berhasil mengisi SKP, sedangkan 7% lainnya diimbau untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin agar melaksanakan tugas wajib ini.

Sebab, pengisian SKP berkaitan erat dengan pembayaran TPP ASN oleh Pemerintah Daerah. 

Ditegaskan oleh Nunuk Suryani bahwa pengisian Pengelolaan Kinerja melalui PMM untuk periode Januari - Juni 2024 tidak berhubungan dengan pembayaran TPP pada semester ini. Namun, data berupa hasil penilaian kinerja periode ini akan digunakan untuk pembayaran TPP periode selanjutnya.

Untuk pembayaran TPP pada periode saat ini, Pemerintah Daerah menggunakan hasil penilaian kinerja tahun 2023 atau pada periode sebelumnya. 

Baca Juga: TERBARU, MAHASISWA ON GOING Diperbolehkan Daftar LPDP Gak Yah? Simak Informasi Lengkapnya

Jadi, untuk 7% guru dan kepala sekolah ASN yang belum mengisi SKP agar segera menyelesaikannya sebelum tenggat waktu berakhir karena berpengaruh pada pembayaran TPP Anda di periode yang akan datang.

Untuk mengisi SKP, guru dan kepala sekolah hanya perlu mengisinya melalui fitur Pengelolaan Kinerja di PMM. Selanjutnya, jika telah mengisi Pengelolaan Kinerja PMM, guru dan kepala sekolah ASN tidak lagi perlu mengisi e-Kinerja BKN.

Namun kepala sekolah tetap diminta untuk membuka e-Kinerja BKN untuk memeriksa dan menyetujui SKP ASN lain selain guru yang bertugas di satuan pendidikannya.

Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Daerah juga diminta untuk tidak lagi membebani guru dan kepala sekolah secara administratif dengan pengisian SKP berulang pada platform yang berbeda.

Jika sebelumnya Pemerintah Daerah memiliki aplikasi pengelolaan kinerja daerah, kali ini hal itu dianjurkan tidak lagi digunakan. Pemerintah Daerah diminta berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan saluran data secara berkala untuk proses pembayaran TPP pada periode selanjutnya.

Baca Juga: GAJI ASN Dipotong Iuran Setiap Bulan hingga 4.75 Persen? Simak Informasi Selengkapnya

Untuk periode saat ini, Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil penilaian kerja pada tahun 2023 yang datanya bersumber dari aplikasi e-Kinerja BKN atau sumber data lainnya yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x