Kasus Korupsi Menkominfo, Kejagung Siap Kembalikan Uang Negara Rp8 T dan Mahfud MD Sebut Proyek BTS Mangkrak

- 19 Mei 2023, 11:49 WIB
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Telah ditetapkan sebagai tersangka Menkominfo RI, Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate alias JGP oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu. Kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo RI periode 2019–2024 yakni proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 – 2022.

Disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ pada 19 Mei 2023 bahwa proyek tersebut mengalami mangkrak.

Tidak tanggung-tanggung, proyek BTS 4G yang mangkrak disebutkan oleh Mahfud MD sebanyak 985.

Baca Juga: Cerita Pilu Roy Rahajasa Yamin, Terusir dari Rumah Sendiri Karena Kerjakan Proyek Pemerintah

“985 proyek BTS 4G mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak,” ucapnya.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa proyek Kominfo tersebut akan dikerjakan pada 2020 dengan anggaran Rp28 T dan diperkirakan selesai pada 2024.

Kemudian, untuk pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020–2021 dan target 1.200 tower, pemerintah mengeluarkan dana Rp10 T.

Lalu, untuk pembangunan tower jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2023 ditargetkan sebanyak 4.800 tower BTS 4G.

Baca Juga: GAGAL LULUS dalam Penerimaan PPPK Guru 2022, Dirjen GTK Janjikan Hal Ini sebagai Gantinya, Mohon untuk...

Namun, sampai dengan saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang dibangun, tetapi tower tersebut juga tidak dapat digunakan.

Dari mangkraknya proyek Kominfo tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun berdasarkan dari penghitungan yang dilakukan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

“Karena itu semula dihitung kerugian oleh kejaksaan itu sekitar 1 sekian Triliun, namun kemudian BPKP turun tangan,” sambungnya.

Adapun kerugian negara sebesar Rp8 triliun berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga bahan baku pembangunan BTS, serta pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga: Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Masih Dibuka, Siapkan Dokumen dan Perhatikan Lini Masanya Berikut

Oleh karena itu, sebagai pihak yang berwenang mengusut kasus tersebut, Kejaksaan Agung berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8 triliun, seperti diungkapkan oleh Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ungkapnya.

Febrie juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami aliran dana sebesar Rp8 triliun tersebut dan terus memeriksa beberapa saksi.

Sementara untuk tersangka Kominfo JGP telah dilakukan penahanan sejak 17 Mei 2023 di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, yakni sampai dengan 5 Juni 2023.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer Berikut Dapat Tunjangan Rp1.500.000 Perorang? Begini Kata Menkeu

Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka JGP ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Prin-21/F.2//Fd.2/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah