Hore, Guru ASN Daerah Punya Kesempatan Dapat Double Tunjangan, Begini Isi Regulasi Resmi Kemdikbud

12 November 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN Daerah: TPG, TPP, dan Tamsil /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Terkait pemberian tunjangan bagi ASN Daerah telah diatur dalam regulasi Kemdikbud. 

Regulasi Kemdikbud mengenai tunjangan guru, yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani dalam unggahan Instagramnya membagikan surat edaran yang menjelaskan hak guru ASN Daerah atas tunjangan.

Baca Juga: Guru Belum Lulus UTN PLPG Wajib Lakukan Hari Ini, Kemdikbud Umumkan untuk Kegiatan Berikut Tutup 12 November

Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN sertifikasi berhak atas Tunjangan Profesi atau TPG, sedangkan guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidikan mendapatkan Tambahan Penghasilan atau Tamsil.

Sementara itu, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas sebagai pendidik di Daerah Khusus.

Dalam SE Dirjen GTK Kemdikbud, yang menjadi sorotan utama adalah TPG, Tamsil, dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi guru ASN Daerah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Klaim 600 Ribu Honorer Akan Jadi ASN PPPK dan Tendik yang Tidak Terima Gaji: Itu Sebenarnya...

TPG diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan besaran satu bulan gaji pokok. TPG diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi dan proses pencairannya dilakukan per triwulan.

Proses pencairan yang sama juga berlaku bagi guru ASN penerima Tamsil. Tamsil diberikan setiap bulan dengan besaran Rp250.000. Tentunya, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN Daerah agar dapat memperoleh Tamsil.

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Mungkinkan Semua Guru SD Wajib Bisa Bahasa Inggris: Harus Memaksa Guru...

Sementara itu,TPP bagi ASN Daerah diberikan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP kepada guru ASN Daerah dengan mempertimbangkan kemampuan daerah tersebut atas persetujuan DPRD.

Itulah sebabnya, pemberian TPP bagi guru ASN berbeda di setiap daerah karena bergantung pada kemampuan daerah masing-masing.

Ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam pemberian TPP bagi guru ASN Daerah yang dapat Anda simak sebagai berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu Rungkad feat Bintang Fortuna oleh Happy Asmara, Trending di YouTube Music

  1. Beban Kerja

Beban kerja pegawai ASN yang dibebani dengan pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melebihi beban kerja normal.

  1. Tempat Bertugas

TPP yang diberikan berdasarkan tempat bertugas bagi guru ASN yang melaksanakan tugas di daerah terpencil atau daerah yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

  1. Kondisi Kerja

TPP dapat diberikan kepada pegawai ASN dengan mempertimbangkan kondisi kerja.

Baca Juga: P1 Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022, Anggota DPR RI Sentil Bupati yang Enggan Buka Formasi

  1. Kelangkaan Profesi

TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus atau langka dalam menjalankan tugasnya.

  1. Prestasi Kerja

TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki inovasi atau prestasi kerja yang tinggi.

  1. Pertimbangan Objektif Lainnya

TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resep Olahan Ayam yang Sederhana dan Praktis, Bikin Bumbu Terasa Lebih Enak, Dijamin Sekeluarga Suka

Pemberian TPP ini tidak terbatas pada profesi guru saja. Guru sertifikasi atau non sertifikasi yang telah diangkat menjadi ASN pun termasuk dalam pemberian TPP ini.

Namun, perlu kembali diingat bahwa TPP diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan suatu daerah dan atas persetujuan DPRD, sehingga kemungkinan ASN setiap daerah menerima jumlah yang berbeda. 

Lalu, berdasarkan pemaparan tersebut di atas TPG, Tamsil, dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.

Baca Juga: DPR RI Usul Gaji Guru ASN PPPK Langsung dari Pusat, Jawaban Nadiem Makarim Begini: Tentunya Saya Tidak Bisa...

Jadi tidak menutup peluang bahwa seorang guru ASN Daerah dapat menerima TPG dan TPP atau Tamsil dan TPP. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler