Resmi Kemnaker tentang Struktur dan Skala Upah, Begini Tahap Penyusunan serta Mekanisme Pemberitahuannya!

5 Desember 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi Struktur dan Skala Upah /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Mengenal tentang Struktur dan Skala Upah atau bisa disingkat dengan SUSU bisa menjadi informasi penting bagi Anda.

Adapun informasi mengenai Struktur dan Skala Upah atau SUSU yang bisa Anda ketahui ini tentang tahap penyusunannya dan mekanisme pemberitahuan informasi Struktur dan Skala Upah.

Anda bisa menyimak beberapa informasi penting terkait Struktur dan Skala Upah di bawah ini, yakni tentang tahap penyusunannya dan mekanisme pemberitahuan informasi Struktur dan Skala Upah.

Baca Juga: Alur Dipersingkat, Tunjangan Bakal Langsung Ditransfer ke Guru?

Informasi pertama terkait Struktur dan Skala Upah yang bisa Anda ketahui adalah tentang tahap penyusunannya.

Berikut ini ada tiga tahap penyusunan Struktur dan Skala Upah atau SUSU yang bisa Anda ketahui:

  1.     Analisa Jabatan

Tahap pertama  dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah merupakan analisa jabatan.

Adapun tahap ini merupakan proses mendapatkan dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.

Baca Juga: Mengenal Struktur dan Skala Upah atau SUSU Lebih Dekat, Berikut Aspek Penyusunannya!

  1.     Evaluasi Jabatan

Tahap kedua dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah merupakan evaluasi jabatan.

Adapun pada tahap ini merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.

  1.     Penentuan Struktur dan Skala Upah

Selanjutnya tahap ketiga dalam menyusun Struktur dan Skala Upah adalah penentuan Struktur dan Skala Upah.

Dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan serta harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Kemudian informasi kedua terkait Struktur dan Skala Upah yang tidak kalah penting adalah tentang mekanisme pemberitahuan informasi Struktur dan Skala Upah.

Baca Juga: Jika Penumpang Sakit dalam Perjalanan Kereta Api dan Tidak Bisa Melanjutkan, Perhatikan 3 Ketentuan Ini!

Berikut ini merupakan mekanisme pemberitahuan informasi Struktur dan Skala Upah antara lain sebagai berikut:

  1.     Wajib diberitahukan

Pertama yang perlu dipahami adalah tentang pemberitahuan Struktur dan Skala Upah.

Jadi Struktur dan Skala Upah ini diwajibkan untuk diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh oleh pengusaha.

Baca Juga: Informasi Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Lingkungan Jatim 2022, Berikut 16 Ketentuannya

  1.     Pemberitahuan dilakukan secara perorangan

Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa pemberitahuan Struktur dan Skala Upah dilakukan secara perorangan.

Jadi pemberitahuan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh pekerja atau buruh dilaksanakan secara perorangan.

  1.     Sekurang kurangnya informasi yang diberikan

Berikutnya perlu diketahui bahwa sekurang kurangnya informasi yang diberikan adalah Struktur dan Skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Baru PPPK 2023 dengan Kebijakan Ini, Berikut Kata Nadiem Makarim

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, itulah informasi terkait Struktur dan Skala Upah tentang tahap penyusunan dan mekanisme pemberitahuan informasi Struktur dan Skala Upah.

Semoga informasi mengenai Struktur dan Skala Upah ini bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler