Jelang Akhir Penyaluran BSU 20 Desember, Kemnaker Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos

7 Desember 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi. Kemnaker berharap BSU 2022 dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima manfaat. /Instagram.com/@kemnaker

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Subsidi Upah atau BSU diketahui akan berakhir pada 20 Desember 2022 mendatang.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat penerima BSU untuk segera mencairkannya.

Kemnaker juga perkuat kerjasamanya dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos sebagai upaya percepatan penyaluran BSU jelang batas akhir yang telah ditentukan. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemnaker, 7 Desember 2022.

“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU,” ujar Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemnaker dalam siaran persnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Semua Tenaga Honorer, Bisa Diangkat Jadi ASN Semua Jika Negara Sanggup Lakukan Ini, Resmi PANRB

“Yang harus segera diberikan kepada para penerima sebelum batas akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Melalui penguatan kerjasama ini juga Kemnaker berharap BSU 2022 dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima manfaat. Adapun sisa BSU yang belum tersalurkan adalah 8,8 persen.

“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,” ungkap Sekjen Kemnaker.

Baca Juga: PNS Bisa Dapatkan Kenaikan Pangkat Hingga 3 Kali Jika Tergabung dalam Ketentuan Jenis Ini

“Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima,” lanjutnya.

Anwar juga mengungkapkan bahwa BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima per 5 Desember 2022.

Di antaranya PT Pos Indonesia menyalurkan BSU kepada 2,7 juta penerima dan selebihnya melalui transfer rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Kabar Buruk Tenaga Honorer Jika Solusi Ini Dijalankan Pemerintah, Menteri PANRB Punya Skema Lain

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dana BSU belum tersalurkan semua, maka, sisa dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh sebab itu, Anwar berharap kerjasama semua pihak, baik itu penanggung jawab (PIC) BSU di perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah setempat, PT Pos, dan juga pekerja/ buruh penerima manfaat.

Meskipun itu dengan upaya jemput bola, agar pekerja/ buruh yang memenuhi kriteria dapat merasakan manfaat Bantuan Subsidi Upah/ Gaji dari pemerintah ini.

Baca Juga: Sebut Masih Ada KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer Atau Non ASN, Menteri APNRB Dilema

“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/ buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos,” kata Anwar

“Disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/ buruh,” imbuhnya.

Bagi pekerja/buruh yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat BSU dapat memeriksanya melalui laman:

- https://www.kemnaker.go.id

- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Aplikasi Pos Pay yang diunduh di Playstore/App Store.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler