BERITASOLORAYA.com - Terkadang, tunjangan guru seperti TPG, TKG, dan Tamsil mengalami beberapa kendala dalam pencairan.
Kendala tersebut bisa menyebabkan tunjangan guru bisa tidak cair, maka guru harus mengetahui penyebab dan juga solusinya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, inilah penyebab tunjangan guru bisa tidak cair, yakni TPG, TKG dan Tamsil.
1. Penyebab Tunjangan Profesi (TPG)/Tunjangan Khusus (TKG) tidak cair
- Tidak valid di info GTK
Solusinya data harus dipastikan sudah valid di info GTK dan diusulkan oleh Dinas pendidikan
- SKTP tidak terbit
Solusinya Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) harus dipastikan telah terbit.
- Rekening tidak aktif
Solusinya rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG harus dipastikan masih aktif.
Baca Juga: Penting, Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini, Terkait Pemilihan Formasi
2. Kenapa insentif tidak cair?
- Masa kerja tidak memenuhi syarat
Solusinya harus dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai Juknis yang berlaku di tahun berjalan.
- Tidak diusulkan oleh dinas pendidikan
Solusinya pastikan sudah diusulkan oleh dinas pendidikan.
- SK belum terbit
Solusinya penetapan penerima bantuan insentif harus dipastikan sudah diterbitkan.
- Rekening tidak aktif
Solusinya hasus dipastikan masih aktif
Jika guru tidak memiliki SKTP/SKTK/SK insentif, TPG/TKG/insentifnya tidak bisa cair karena dasar penyaluran TPG/TKG/Insentif adalah yang sudah memiliki/telah terbit SKTP/SKTK/SK Insentif.
Solusi memiliki SKTP maupun SKTK untuk pencarian tunjangan adalah sebagai berikut.
1. Cara memiliki SKTP
- Serdik harus dimiliki guru dengan mengikuti PPG
- Data wajib diperbaruhi dengan melalui Dapodik
- Data dapodik harus dipastikan sudah sinkron dengan yang ada di info GTK
- Info GTK dipastikan valid serta Dinas Pendidikan juga dipastikan telah mengusulkan Bapak/Ibu guru dan ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi
- SKTP sudah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
- SKTP dapat diunduh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.
2. Cara memiliki SKTK
- Punya NUPTK dan terdaftar Dapodik serta telah memperbaharui data melalui Dapodik
- Bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri, dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh PPK bagi GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan bagi GTY
- Diusulkan pemerintah daerah/dinas pendidikan
- SKTK yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
- SKTK dapat diminta lewat Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.
Guru yang tidak mempunyai SK sebagai penerima insentif, solusinya sebagai berikut.
- Terdata Dapodik dan juga memperbaharui data melalui Dapodik
- Memenuhi syarat terhadap masa kerja sesuai dengan Juknis yang terbit di tahun berjalan
- Dinas pendidikan mengusulkan guru yang bersangkutan sebagai penerima insentif
- SK insenitf yang sudah diterbitkan oleh Pusat Layanan pembiayaan Pendidikan sudah didapat.
- Guru yang menerima tunjangan dapat meminta SK insentif ke Operator Simantun di Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.***