Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

19 Desember 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini aturan terbaru mengenai gaji tenaga honorer kategori tertentu tahun 2023 di 34 provinsi.

Tenaga honorer harus mengetahui aturan terbaru mengenai gaji non-ASN berikut ini karena berkaitan dengan kesejahteraan honorer.

Oleh karena itu, simak informasi berikut ini mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 kategori berikut ini.

Baca Juga: Resep Lauk Oseng Tahu Telur Campur Minyak Bawang, Praktis dan Lezat Tinggal Tambah Nasi

Aturan terbaru mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini menjadi salah satu landasan revisi besaran gaji tenaga honorer atau non-ASN tahun 2023.

Adapun kategori tenaga honorer yang dibahas dalam artikel ini dan disebutkan dalam Permenkeu tersebut adalah petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pelayan.

Namun, perlu diketahui bahwa besaran honor ini merupakan standar besaran gaji yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi gaji tenaga honorer.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Paham, Begini Pembelajaran PPG Dalam Jabatan sesuai Aturan Terbaru

Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer di 34 provinsi sebagaimana disebutkan dalam Permenkeu tersebut.

1. Aceh:
- pengemudi dan satpam: Rp4.020.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.654.000

2. Sumatra Utara:
- pengemudi dan satpam: Rp3.247.000
pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.952.000

3. Riau:
- pengemudi dan satpam: Rp3.741.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.401.000

4. Kepulauan Riau:
- pengemudi dan satpam Rp3.984.000
- pramubakti dan petugas kebersihan Rp3.622.000

5. Jambi:
- pengemudi dan satpam Rp3.389.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.081.000

6. Sumatra Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.211.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.919.000

7. Sumatera Selatan:
- pengemudi dan satpam: Rp3.931.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.574.000

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya

8. Lampung:
- pengemudi dan satpam: Rp3.039.000,
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.763.000

9. Bengkulu:
- pengemudi dan satpam: Rp2.849.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.590.000

10. Bangka Belitung:
- pengemudi dan satpam: Rp4.200.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.818.000

11. Banten:
- pengemudi dan satpam: Rp3.175.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.887.000

12. Jawa Barat:
- pengemudi dan satpam: Rp3.777.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.433.000

13. DKI Jakarta
- pengemudi dan satpam sejumlah Rp5.615.000
- pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp5.104.000

Baca Juga: 5 Hal Ini Sebabkan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Memilih Formasi, Berikut Solusinya

14. Jawa Tengah:
- pengemudi dan satpam: Rp2.280.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.073.000

15. DI Yogyakarta
- pengemudi dan satpam: Rp2.425.000
pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.205.000

16. Jawa Timur:
- pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.135.000
- pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.759.000

17. Bali:
- pengemudi dan satpam: Rp3.217.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.924.000

18. Nusa Tenggara Barat:
- pengemudi dan satpam: Rp2.826.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.569.000

19. Nusa Tenggara Timur
- pengemudi dan satpam: Rp2.531.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.301.000

20. Kalimantan Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.117.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.834.000

21. Kalimantan Tengah
- pengemudi dan satpam: Rp3.731.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.392.000

22. Kalimantan Selatan
- pengemudi dan satpam: Rp3.753.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.412.000

23. Kalimantan Timur:
- pengemudi dan satpam: Rp3.867.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.515.000

24. Kalimantan Utara
- pengemudi dan satpam: Rp4.191.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.810.000

Baca Juga: Simak Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023, Begini Tahapan Program dari Awal sampai Dapat Sertifikasi

25. Sulawesi Utara
- pengemudi dan satpam: Rp4.239.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.854.000

26. Gorontalo
- pengemudi dan satpam: Rp3.654.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.321.000

27. Sulawesi Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.443.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.130.000

28. Sulawesi Selatan
- pengemudi dan satpam: Rp4.038.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.67 L.000

29. Sulawesi Tengah
- pengemudi dan satpam: Rp3.044.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.767.000

30. Sulawesi Tenggara
- pengemudi dan satpam: Rp3.487.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.170.000

31. Maluku:
- pengemudi dan satpam: Rp3.330.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.028.000

Baca Juga: Hanya 3 Guru Kategori Ini yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Menurut Aturan Terbaru, Anda Termasuk?

32. Maluku Utara
- pengemudi dan satpam: Rp3.627.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.297.000

33. Papua
- pengemudi dan satpam: Rp4.604.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp4.185.000

34. Papua Barat
- pengemudi dan satpam: Rp4.124.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.749.000.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler