Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023, Harus Penuhi 4 Syarat Ini Jika Ingin Dapat Honor dari Dana BOS

12 Januari 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pembayaran gaji untuk guru honorer dari dana BOS berdasarkan aturan baru. Simak syaratnya. /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Pembayaran gaji untuk guru honorer diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud. Anggaran gaji guru honorer masuk dalam dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.

Tentunya, jika guru honorer ingin menerima gaji dari dana BOS, perlu memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai syarat penerima honor.

Soal pembayaran atau pemberian gaji kepada guru honorer termaktub dalam pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Aturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak Info Baik Kemdikbud Ini, Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair. Kok Bisa?

Dana BOS sendiri disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada komponen penggunaan dana BOS.

Disebutkan bahwa pembayaran honor masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya.

Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.

Baca Juga: Lengkap, 3 Lowongan Pekerjaan Terbaru Kemnaker untuk Wilayah Surabaya, Silahkan Dicoba!

Untuk gaji guru honorer yang dibayarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.

Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Adapun syarat agar guru honorer diperbolehkan atau dinyatakan layak menerima gaji dari dana BOS di masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat, Seribu Lebih Guru Honorer Dapat Manfaat Ini dari Pemerintah Agar Terlindungi, Cek Segera!

  • Status guru honorer yang bersangkutan bukan ASN
  • Data guru honorer tercatat pada Dapodik
  • Guru honorer memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Guru honorer belum mendapat tunjangan profesi guru

Selain guru honorer, Pasal tersebut juga menyebutkan bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS sekolah.

Tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menerima gaji dari dana BOS asalkan memenuhi syarat berikut:

  • Status tenaga kependidikan bukan ASN
  • Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Segera Cek, Hasil PPPK Nakes PANRB Sudah Keluar, Lihat di Sini....

Adapun pemenuhan syarat kepemilikan NUPTK dan pembayaran gaji paling banyak 50 persen dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat atau pemda.

Untuk pembayaran gaji kepada guru honorer atau tenaga kependidikan, diberikan setiap bulan atas jasa guru honorer atau tenaga kependidikan tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pembayaran gaji dari dana BOS tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Baca Juga: Dibuka! Pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka 3, Ini Syarat dan Tata Cara untuk Perguruan Tinggi Penerima

Demikian penjelasan tentang pembayaran gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan dalam Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler