Hore! 2 Kategori Guru Ini akan Mendapat Hak Istimewa dalam Sertifikasi Guru Tahun 2023, Apa Saja?

16 Januari 2023, 20:57 WIB
Ilustrasi. Sertifikasi Guru /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi dua kategori guru yang akan mengikuti program Sertifikasi Guru Tahun 2023 ini.

Dua kategori guru tersebut akan memperoleh hak-hak istimewa atau kemudahan selama mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dalam upaya memperoleh sertifikat pendidikan.

Sertifikat pendidik ini nantinya sebagai modal utama bagi guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Guru Honorer Bengkulu Kini Tercover BPJS Ketenagakerjaan, tapi Ada Kabar Tak Sedap...

Adapun ketentuan dua kategori guru yang memperoleh hak istimewa tersebut termuat dalam peraturan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang membahas terkait tata cara memperoleh sertifikat pendidik dalam jabatan.

Pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 menjelaskan dua kategori ini yang dalam proses PPG Dalam Jabatan akan memperoleh kemudahan tertentu.

Lantas siapa sajakah dua kategori guru tersebut? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui dua kategori guru tersebut.

Perlu dipahami bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025 mendatang.

Baca Juga: Kabar Penting untuk Guru yang Telah Ditunggu-tunggu, Sertifikasi dan Non Dapat Langsung Klik Pengumumannya

Di mana dalam pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan dibebankan belajar sebanyak 36 SK atau selama 2 semester.

Sebab, beban belajar guru yang cukup banyak maka beberapa kategori guru ini akan memperoleh kemudahan yaitu terkait dengan pengurangan SKS maupun pelaksanaan ujian.

Adapun dua kategori guru tersebut yaitu terdiri dari Guru Penggerak dan guru eks PLPG.

Pertama, Guru Penggerak merupakan seorang guru yang telah lulus dalam Program Guru Penggerak sehingga telah memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga: Kabar Buruk untuk Guru dan Kepsek Akan Ada Pemotongan jika Lakukan Hal Ini. Jangan Terlambat 1 Bulan...

Guru penggerak ini akan memperoleh rekognisi pembelajaran lampau atau bonus setara dengan 36 SKS.

Hal ini berarti Guru Penggerak jika mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 tidak perlu mengikuti beban belajar sebanyak 36 SKS.

Selain itu, Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif merupakan perangkat pembelajaran yang diterapkan selama PPL.

Dimana pencapaian nilai pada uji komprehensif harus lebih dari 70 apabila kurang dari nilai tersebut maka dinyatakan tidak lulus dan harus remedial.

Baca Juga: DPR Usulkan Tenaga Honorer Ini Diangkat Menjadi ASN, Pengabdiannya Luar Biasa Sampai Kehilangan Nyawa

Guru Penggerak ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 tidak perlu mengikuti uji komprehensif tersebut, uji PPI maupun uji kinerja.

Meski begitu, Guru Penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang telah dibuat selama mengikuti program guru penggerak dan hanya mengikuti uji pengetahuan.

Jika Guru Penggerak lulus dalam uji pengetahuan maka guru tersebut berhak menerima sertifikat pendidik untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Kedua, kategori guru eks PLPG yaitu guru yang pernah mengikuti PLPG dan belum lulus pada UTN. Eks PLPG tersebut akan diberikan bonus atau rekognisi 36 SKS.

Baca Juga: Miris Melihat Nasib Tenaga Honorer, DPR Minta Pemerintah Punya Rasa Empati Menyelesaikan Masalah non ASN

Kategori guru eks PLPG ini dapat dikatakan memperoleh hak istimewa lebih dari Guru Penggerak sebab tidak hanya korting SKS tetapi terdapat hak istimewa lainnya.

Yakni guru eks PLPG yang mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 hanya mengikuti seleksi administrasi dimana hanya verifikasi dan validasi data guru.

Guru eks PLPG dibebaskan dari beban seleksi administrasi, uji komprehensif, PPL maupun uji kinerja. Selain itu tidak perlu mengikuti pembelajaran.

Guru eks PLPG untuk memperoleh sertifikat pendidik hanya perlu mengikuti uji pengetahuan dalam PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, 475.016 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kembali Dapatkan Bantuan Kemenag. Berupa Apa Ya?

Meski begitu, guru eks PLPG pada pelaksanaanya tetap mengikuti berbagai proses kegiatan PPG Dalam Jabatan seperti konfirmasi kesediaan, penetapan peserta maupun lapor diri.

Selain itu juga harus mengikuti kegiatan belajar mandiri, orientasi, wawasan kebinekaan, penyegaran materi, proses konversi mata kuliah dan lain sebagainya.

Itulah dua kategori guru yang memperoleh keistimewaan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler