Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Kriteria Penerima Sertifikasi Guru Selengkapnya

21 Januari 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Perlu diketahui bahwa sertifikasi guru pada tahun 2023 ini telah dipastikan akan diberikan kepada sejumlah guru.

Namun, tidak seluruh guru berhak memperoleh tunjangan sertifikasi guru 2023, sebagai guru harus mampu memenuhi rangkaian persyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud.

Perlu dipahami bahwa sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas mutu dan uji kompetensi seorang guru atau tenaga pendidik.

Baca Juga: Habiskan Rp96 Miliar, Presiden Jokowi Resmikan Penataan Pantai Malalayang dan Ecotourism Village di Manado

Sertifikasi guru ini secara teknis akan diatur oleh Kemendikbud yang selanjutnya diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap daerah.

Tujuan adanya sertifikasi guru tidak hanya sebagai peningkatan mutu guru tetapi juga dapat memberikan penghargaan kepada guru berupa tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan sertifikasi guru atau dengan sebutan lain yaitu tunjangan profesi guru ini diberikan kepada Guru PNS Daerah maupun non PNS dengan beberapa mekanisme tertentu.

Pada prinsipnya jika seorang guru ingin memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru harus mengikuti berbagai pelatihan selama beberapa bulan.

Baca Juga: Hore, Kemenkeu Pastikan Tunjangan Guru Sertifikasi Tetap Ada, Tendik Semua Jejang Harap Bersiap di Maret

Pelatihan atau sertifikasi guru ini nantinya sebagai modal agar guru dapat menerima penghargaan berupa tunjangan sejumlah dana.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru ini pun harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan diberikan secara bertahap.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru tersebut Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, persyaratan tunjangan sertifikasi guru akan dijelaskan dalam artikel ini lebih jauh untuk itu simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Mantap, 6 Tempat Wisata di Jogja Ini Cocok Didatangi saat Liburan Akhir Pekan, Nomor 5 Terkenal Banget...

Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

a. Guru penerima tunjangan sertifikasi guru harus berstatus sebagai Guru PNS Daerah yang diangkat oleh Pemda setempat dan mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

b. Guru penerima tunjangan sertifikasi guru tercatat aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau guru yang aktif memberikan bimbingan sebagai guru bimbingan konseling.

Atau guru TIK yang terdaftar dalam satuan pendidikan yang diperuntukkan bagi Sertifikasi Pendidik yang sudah dimiliki.

Baca Juga: Ternyata, Tenaga Honorer Tidak Semua Bisa Jadi ASN di 2023 Ini, Mengapa? Simak Informasi dari MenpanRB Berikut

c. Mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik.

d. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud.

e. Telah memenuhi beban kerja Guru PNS Daerah sebagaimana dalam peraturan yang berlaku.

f. Telah memiliki nilai hasil Penilaian Kinerja

g. Mampu mengajar di kelas sesuai dengan ketentuan berlaku atau sesuai dengan rasio Guru dan Siswa.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2023 Naik? Berikut Tanggapan Ahli: Gus Men Sangat Berani

h. Tidak beralih status sebagai guru. Penerima tunjangan sertifikasi guru adalah guru yang diberikan tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan, guru yang memperoleh tugas tambahan
maupun guru yang telah diangkat menjadi Pengawas Satuan Pendidikan.

i. Tidak terikat dalam satuan ikatan dinas manapun di luar Satuan Pendidikan bagi Guru PNS Daerah.

j. Untuk guru dengan status CPNS Daerah harus telah mempunyai sertifikat pendidik maka tunjangan sertifikasi profesi yang diberikan sebesar 80% dari gaji pokok.

k. Guru dengan kategori PNS Daerah Golongan Ruang II, III dan IV jika sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Penting! Segera Laporkan Realisasi Dana BOSP TA 2022 Sebelum 31 Januari 2023, Bila Terlambat Ada Konsekuensi

Itulah kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru yang perlu Anda ketahui.

Pada dasarnya jika ingin memiliki tunjangan profesi guru maka Anda harus mengikuti sertifikasi guru yang diadakan oleh Kemendikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler