Resmi, Ada Tunjangan Sebesar Rp1,5 Juta, Simak Kategorinya: Ada Ketentuan di Januari hingga Juni

4 Februari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi. Ada tunjangan guru mencapai Rp1,5 juta, berikut ketentuan dan ketegorinya /Foto: Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com - Guru seluruh jenjang, baik yang berstatus ASN maupun honorer ada informasi penting mengenai tunjangan.

Tunjangan diberikan kepada guru ASN hingga honorer dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan hidup para tenaga pendidik.

Diketahui juga bahwa tunjangan guru, baik ASN maupun honorer memiliki dua kategori dalam penyaluran dan aturannya.

Kategori pertama yakni, guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dari Kebudayaan (Kemdikbud) dengan juknis yang dikeluarkan oleh pihak Kemdikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, BKD Jatim Sebut Ada Kebijakan Baru yang Menguntungkan non ASN, Nasibnya Akan..

Sementara kategori kedua adalah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) seperti halnya guru Madrasah, baik MI, MTS MA dan sederajat.

Kedua kategori tersebut, memiliki peraturan yang berbeda dari segi juknis, penyaluran dan kriteria guru yang berhak memperoleh.

Kali ini, akan disajikan info tentang tunjangan guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Hits! 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru, Cocok Dikunjungi bersama Keluarga Auto Masuk Daftar List Kunjungan

Diketahui bahwa sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebut, tujuan penyaluran tunjangan diupayakan Kemdikbud sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru di yang ada daerah khusus.

Hal itu dimaksudkan agar guru dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik. Atas hal itu, Kemdikbud sudah menerbitkan Surat Keputusan Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Baca Juga: Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....

Berdasarkan Surat tersebut, Pemda memberikan konfirmasi untuk menyetujui nama-nama guru yang berhak menerima TKG.

Data guru penerima TPG bersumber dari Dapodik kebenarannya dijamin kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, terkorelasi dengan berbagai tabel referensi dengan validitas dijamin instansi yang berwenang.

Dinas pendidikan, provinsi, kabupaten atau kota kemudian melakukan verifikasi oleh terhadap nama-nama guru yang mendapat TPG melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Ini Hasil Rapat Pemda dengan Pemerintah Pusat, Tidak Ada Rekrutmen untuk Guru?

Seluruh data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan dalam dua tahap:

1. Tahap pertama, SKTK berlaku di semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni.

2. Tahap dua, SKTK berlaku di semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember pada tahun berjalan.

Pemerintah pusat dan Pemda, baik provinsi, kabupaten, atau kota, berdasarkan SKTK yang telah terbit berhak menyalurkan TKG langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Maret 2023, Tendik Harap Lakukan Ini di Dapodik Sebelum…

Tunjangan Khusus Guru (TKG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Jumlah besaran TKG yang diterima sebanyak satu kali gaji pokok bagi Guru ASN sesudah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk guru Non ASN sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK inpassing.

Bagi guru non ASN atau guru honorer yang belum inpassing tunjangannya sebanyak Rp1.500.000/bulan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler