Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diminta untuk Dikembalikan Apabila Tendik Begini...

5 Februari 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang diminta untuk dikembalikan /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam kesejahteraan guru.

Ada aturan bahwa tunjangan sertifikasi guru harus dikembalikan dan juga pembatalan pencairan karena suatu hal.

Pembatalan dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dilansir dari juknis resmi yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

Aturan tersebut, disampaikan dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas adanya pembatalan pencairan dan juga pengembalian tunjangan oleh guru.

Pada Pasal 16, menyebut adanya aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru dengan ketentuan sebagai berikut.

Ayat 1, menyebut Pemda berdasarkan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan Guru apabila:

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022: Kami Ingin Memperjuangkan….

a. Guru atau penerima meninggal dunia;

b. Guru atau penerima mencapai batas usia pensiun;

c. Guru atau penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

d. Guru atau penerima dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. Guru atau penerima mendapat tugas belajar; dan/atau

f. Guru atau penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Begini Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas

Ayat 2 menjelaskan, penghentian pembayaran tunjangan sebagaimana ketentuan ayat 1, pada huruf a dan b, diberlakukan di bulan berikutnya.

Ayat 3, penghentian tunjangan seperti ayat 1, huruf c, d, f diberlakukan pada bulan berkenaan.

Ayat 4, penghentian pembayaran tunjangan sebagaimana ayat 1 pada huruf e, diberlakukan di bulan berkenaan sejak melakukan tugas belajar.

Adapun pada Pasal 22, diatur mengenai pengembalian kembali tunjangan sertifikasi guru dengan ketentuan sebagai berikut ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer yang Tidak Dapat Formasi di Sekolah Induk Seleksi PPPK Tahun 2022 Ada Optimalisasi

(1) Tunjangan harus dikembalikan oleh guru ASN di Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai Peraturan Menteri.

(2) Guru harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan seperti ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian yang ditentukan.

Ketidaksesuaian dalam tunjangan adalah pada bukti administrasi, data, dan/atau fakta serta dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis yang memuat aturan mengenai penghentian dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Lulusan PPG Merapat, Ada Penghargaan dari Kemdikbud Bagi yang Lakukan Ini, Hadiahnya Setiap 3 Bulan!

Tahun 2023 ini, diketahui belum diterbitkannya juknis baru, yang berarti masih mengacu pada aturan Permendikbud tersebut.

Pada juknis disebutkan pula mengenai aturan jadwal sinkronisasi data penyaluran tunjangan sertifikasi guru mulai dari tunjangan triwulan 1 sampai triwulan 4.

Demikian ketentuan penghentian dan pengembalian dana tunjangan yang sudah diberikan kepada guru sertifikasi, maka harus diperhatikan dengan baik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler