Tunjangan Cair Satu Kali Gaji Pokok untuk ASN dan juga Non ASN Sebesar Ini untuk Puluhan Guru

9 Februari 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru ASN dan non ASN /Freepik/rawpixel.com

BERITASOLORAYA.com - Guru Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun non ASN akan mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Namun, pada jumlah tunjangan untuk guru ASN maupun non ASN terdapat perbedaan, sebagaimana ketentuan Kemdikbud.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani menyebut sejumlah 56.358 guru dengan status ASN maupun non ASN.

Ketentuannya adalah untuk guru ASN maupun non ASN yang mengajar di daerah khusus sebagai upaya kesejahteraan guru.

Baca Juga: Hebohnya Perseteruan antara Lee Soo Man dan SM Entertainment, Apa Penyebabnya?

Pemda menginformasikan nama guru yang mendapat Tunjangan Khusus berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Guru atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Sumber nama-nama data penerima Tunjangan Khusus Guru berasal dari Dapodik yang nantinya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Penerima Tunjangan Khusus yang namanya sudah diverifikasi dan tervalidasi ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Penerbitan SKTK dilakukan dalam dua semester, untuk tahap pertama terhitung bulan Januari hingga Juni dan tahap kedua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Ungkap Jumlah Guru Lolos PPPK 2022, Masih Bisa Bertambah karena…

Berdasarkan SKTK pemerintah berhak menyalurkan TKG langsung ke rekening penerima.

Jumlah nominal TKG yang diberikan kepada ASN sebanyak satu kali gaji pokok sesudah dipotong pajak penghasilan.

Adapun untuk guru honorer sejumlah gaji pokok yang sudah mempunyai SK Inpassing. Guru honorer yang belum inpassing diberikan sebanyak Rp1.500.000/bulan.

Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan guru untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG) sudah cair sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Baca Juga: Baru, 5 Alternatif Solusi untuk Tenaga Honorer di Indonesia Ini Diunggah Kepala BKN, Non ASN Pilih yang Mana?

Diinfokan bahwa SK Tunjangan Khusus ada yang sudah terbit, yakni berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk guru honorer dengan jumlah nominal tunjangan Rp1,5 juta.

Maka, bagi guru dapat mengecek di daerah masing-masing, terkait penyaluran Tunjangan Khusus Huru mengenai daftar nama guru yang memperoleh.

Diketahui bahwa tunjangan guru yang dicanangkan oleh Kemdikbud tidak hanya Tunjangan Khusus (TKG), akan tetapi ada tunjangan profesi (TPG), tambahan penghasilan (Tamsil), tunjangan insentif, Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebagainya.

Demikian informasi mengenai tunjangan untuk ASN dan non ASN dengan jumlah besarannya yang berbeda. 

Baca Juga: LIVE Streaming PSM Makassar vs Barito Putera BRI Liga 1, Peluang Laskar Juku Eja Lewati Persib di Klasemen

Adapun yang perlu diingat adalah SKTK tunjangan semester pertama terhitung mulai bulan Januari hingga Juni.

Informasi seputar tunjangan, lebih detail dan update dapat selalu memantau di laman resmi atau media sosial terkait. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler