Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

11 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Perlu guru ketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru dapat diberhentikan bagi kategori guru berikut.

Adanya guru yang dihentikan tunjangan sertifikasi nya di tahun 2023 ini, tentu patut menjadi perhatian bersama untuk semua guru.

Tidak diberikan lagi tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 ini, terdapat beberapa penyebab.
Penyebab tunjangan sertifikasi guru diberhentikan tahun 2023 ini, merujuk pada dua peraturan, yakni dari Kemdikbud dan Kemenag.

Pertama yaitu dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Berikut merupakan penyebab tunjangan sertifikasi guru diberhentikan, diantaranya yakni:

Baca Juga: Tenaga Honorer Sudah Pasti Diangkat Menjadi ASN Jika Melakukan Hal Ini. Begini Kata Menpan RB

1. Meninggal dunia

2. Memasuki usia 60 tahun bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah

3. Tidak menjalankan tugas sesuai kewajibannya

4. Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas

5. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru, kepala, dan pengawas madrasah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya

6. Memiliki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan

7. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau ijazah S1 atau D4

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Siap Naik Gaji, Syaratnya Cuman Penuhi Ini Doang....

8. Sedang menjalani hukuman akibat melakukan tindakan melawan hukum yang berkenaan hukum tetap

9. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan

10. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam juknis tersebut
Selain itu, tunjangan profesi guru atau TPG tidak dibayarkan kepada guru, kepala, pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

Kemudian, dari aturan Kemdikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Akhirnya Non ASN Bisa Langsung Jadi PNS, tapi...

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut disebutkan bahwa guru yang diberhentikan tunjangan profesi guru atau TPG nya adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara
5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah beberapa penyebab tunjangan sertifikasi guru dihentikan di tahun 2023 ini.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler