ALHAMDULILLAH, Gaji dan Tunjangan Guru Cair, Anggaran Rp100 Milliar

22 Februari 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi pencairan gaji dan tunjangan untuk guru PPPK /Freepik/master1305

BERITASOLORAYA.com - Gaji dan tunjangan guru telah diatur dalam peraturan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam ranah Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji dan tunjangan pegawai dibagi menjadi dua, yakni untuk pegawai PNS dan pegawai PPPK.

Juknis tentang gaji dan tunjangan PNS termaktub dalam PMK No. 106/PMK.05/2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Adapun juknis tentang gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 perihal Gaji dan Tunjangan Pegawai yang berstatus PPPK.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....

Sehubungan dengan hal itu, tahun 2023 Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah memastikan akan segera menyalurkan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru.

Diketahui bahwa penyaluran gaji dan tunjangan pada waktu sebelumnya mengalami keterlambatan selama 7 bulan. Keterlambatan tersebut terhitung mulai bulan Mei hingga bulan Desember 2022 dan Januari 2023.

Keterlambatan penyaluran gaji dan tunjangan PPPK disampaikan oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, di ruang kerjanya, Kamis 16 Februari tahun 2023.

Baca Juga: 350.000 Guru Kategori Ini Dapat Akses Platform Kurikulum Merdeka sebagai Upaya Akselerasi

Syamsudin menyampaikan, semua gaji dan tunjangan yang menunggak akan dibayarkan secepatnya. Selain itu, diklaim juga jika Pemprov Maluku Utara sudah mengalokasikan anggaran belanja wajib untuk guru pegawai PPPK di tahun 2023.

"Kalau yang tahun lalu memang agak rumit, namun akan dibayarkan di tahun ini secepatnya," katanya.

Adapun untuk gaji pegawai PPPK di tahun 2023 sudah aman, sudah terdapat label di alokasi anggaran APBD-nya.

Pemprov Maluku Utara sudah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp100 miliar lebih melalui dana alokasi umum (DAU) sebagai gaji untuk guru pegawai PPPK.

Baca Juga: Ini 3 Cara Honorer Bisa Langsung Naik Jadi ASN, Nomor 2 Cuman Butuh SK Doang Buat Jadi PNS....

Syamsudin menyampaikan bahwa anggaran yang sudah dialokasikan cukup, bahkan tidak akan terpakai habis.

Tahun 2022, menurut Syamsudin terdapat adanya pandang bahwasanya seluruh rapel gaji guru PPPK akan dibayarkan oleh APBN.

Namun, dalam perjalanannya gaji PPPK ternyata dibebankan dalam alokasi anggaran APBD.

Simpang siur informasi itulah yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam penyaluran gaji pegawai PPPK.

Baca Juga: Nasibnya Terkatung-katung, Tenaga Honorer Butuh Kebijakan yang Berkeadilan

Diketahui bahwa pada akhir tahun anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami kesulitan dalam hal fiskal yang mengakibatkan keterlambatan penyaluran gaji PPPK.

Adapun saat ini, diketahui bahwa jumlah guru yang menjabat sebagai pegawai PPPK di Maluku Utara sebanyak 269 yang sudah tersebar di 10 kabupaten/kota.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan Guru yang berstatus pegawai PPPK di Maluku Utara.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler