Benarakah Gaji PNS Tahun 2023 Jadi Alami Kenaikan? Ternyata ini Juknis yang Sebenarnya

26 Februari 2023, 18:00 WIB
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya.  /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Terdapat rumor mengenai adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023. Namun, benarkah tahun 2023 gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan?

 

Sementara itu, diketahui bahwa  juknis mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS tahun 2023, berdasarkan semua golongan:

- Gaji PNS golongan Ia gajinya sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800 .

- Gaji PNS golongan Ib gajinya sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

- Gaji PNS golongan Ic gajinya sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

- Gaji PNS golongan Id gajinya sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

Gaji PNS golongan II untuk lulusan SMA dan D3.

- Gaji PNS golongan IIa gajinya sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

- Gaji PNS golongan IIb gajinya sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

- Gaji PNS golongan IIc gajinya sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000 

- Gaji PNS golongan IId gajinya sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00 

 

Gaji PNS Golongan III untuk lulusan S1-S3.

- Gaji PNS golongan IIIa gajinya sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

- Gaji PNS golongan IIIb gajinya sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600 

- Gaji PNS golongan IIIc gajinya sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

- Gaji PNS Gmgolongan IIId gajinya sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

Baca Juga: Sampah Menjadi Media Pembelajaran Kreatif. Simak Dampak Positif dan Kelebihannya


Gaji PNS golongan IV, sebagai berikut:

- Gaji PNS golongan IVa gajinya sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

- Gaji PNS golongan IVb gajinya sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

- Gaji PNS golongan IVd gajinya sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

- Gaji PNS golongan IVc gajinya sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Selain gaji, PNS akan mendapatkan sejumlah tunjangan, diantaranya adalah:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan anak dan

- Tunjangan jabatan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

Tunjangan kinerja (Tukin) diberikan kepada ASN PNS berdasarkan kelas jabatan ataupun instansi tempat bekerja. 

Adapun terkait gaji PNS, hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai isu kenaikan gaji, apakah benar adanya atau tidak.

Hal ini karena pemerintah, belum secara resmi mengumumkan keputusan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2023.

BeritaSoloRaya.com masih memantau mengenai isu tersebut, PNS juga dapat memantau secara berkala di laman resmi terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler