Klarifikasi Guru yang Terima 2 Kali Lipat Tunjangan Sertifikasi TW 1 Tahun 2023

27 Februari 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi seputar tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 yang diberitakan mengalami kenaikan /Foto: Pixabay/shameersrk/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 merupakan jadwal pertama pencairan tunjangan, yang mana biasanya hingga triwulan 4.

Berdasarkan juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, disampaikan bahwa jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 disalurkan bulan Maret.

Tahun 2023, juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 memang masih mengacu pada juknis tersebut, sebab belum ada regulasi terbaru.

Namun, perlu diketahui juga bahwa jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesuai ketentuan daerah masing-masing. Lantas, benarkah ada kenaikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023?

Baca Juga: Hasil Final Piala EFL: Manchester United vs Newcastle United. The Red Devils Akhiri Puasa Gelar

Info yang disajikan ini sesuai dengan regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021.

Peraturan tersebut mengkaji tentang "Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS."

Diketahui bahwa sebelum diterbitkannya peraturan tahun 2021, pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Fantastis, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Bikin Dompet Tebal?

Pada juknis tersebut, ditetapkan terkait besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Disebutkan tunjangan TPG bagi guru non PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

- Bagi yang sudah mempunyai SK inspassing (penyetaraan) diberikan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada SK Inspassing atau penyetaraan

- Bagi yang belum memiliki SK inspassing (penyetaraan) diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan (biasanya diberikan per tiga bulan).

Baca Juga: Debut Lebih Dulu dari Gelandang Asal Jepang, Apa yang menjadi Keunggulan Marselino Ferdinan?

Setelah pemerintah mengeluarkan juknis baru, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021, ada perubahan besaran tunjangan, sebagai berikut:

- Diberikan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan inspassing.

- Bagi honorer yang sudah lulus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.

Jadi, sesuai juknis tersebut, saat masih jadi guru honorer mendapatkan tunjangan Rp1.500.000 dan saat sudah berstatus sebagai PPPK mendapatkan Rp2.966.500.

Baca Juga: UPDATE Hasil Liga Inggris 2023: Tottenham vs Chelsea , The Blues Keok di Kandang Spurs

Kisaran tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam daftar tabel disebutkan bahwa untuk PPPK golongan IX, (guru S1 PPPK masuk golongan IX), gaji pokoknya Rp2.966.500.

Maka, guru honorer yang sudah lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Resmi, Ada 8 Info Gembira Untuk Guru Sertifikasi Penerima TPG yang Bikin Girang dan Sumringah, Pencairan?

Demikian informasi mengenai kenaikan tunjangan 2 kali lipat untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler