BERITASOLORAYA.com- Semua guru sertifikasi segera lakukan ini agar TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2023 cair.
TPG triwulan 1 untuk guru sertifikasi telah dianggarkan untuk tahun 2023 ini oleh Kemenkeu.
Oleh sebab itu, guru sertifikasi harus melakukan arahan Kemdikbud Ristek berikut agar TPG triwulan 1 tahun 2023 ini bisa dicairkan.
Seperti diketahui pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 telah tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Pada tahapan penyaluran tunjangan profesi, adalah sebagai berikut:
- Input dan/atau pembaruan data guru ASN Daerah
- Validasi dan penetapan penerima tunjangan