Siap-Siap Cair Maret, Pastikan Tunjangan Sertifikasi Memiliki Tahapan Penyaluran Seperti Ini!

27 Februari 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi. Berikut ini tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang benar agar cair /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Alur pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi ternyata memiliki aturan tersendiri yang bisa kamu pelajari agar tidak gagal cair.

Dikatakan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG ini akan dilakukan pada awal tahun, tepatnya pada triwulan 1 atau sekitar bulan Maret.

Bahwasannya, tunjangan sertifikasi ini merupakan tunjangan yang paling ditunggu-tunggu karena besarnya sama dengan satu kali gaji pokok.

Jenis tunjangan sertifikasi ini hanya diberikan untuk pengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pengajuan TPG yang valid dan benar.

Baca Juga: Info Transisi PAUD ke SD, 4 Hal Ini Harus Diketahui. Salah Satunya tentang PPDB Sekolah Dasar

Simak tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi atau TPG yang secara resmi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan No 4 Tahun 2022 dan dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com.

Tahapan pertama yang harus diperhatikan adalah input data ataupun pembaharuan data guru ASN yang ada di daerah masing-masing.

Pembaharuan data ini akan didampingi oleh operator sekolah melalui Dapodik, pastikan data benar-benar valid dan tersinkron dengan baik.

Baca Juga: ASIK, Guru Sertifikasi Akan Dapat Bonus dan Tunjangan Besar di Bulan April 2023, Catat Tanggalnya Ya....

Rangkuman data yang harus dilakukan input dengan benar dan teliti adalah data administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

Adanya kesalahan yang ada dalam proses input, seluruhnya menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, maka dari itu harus seksama dan teliti.

Tahapan kedua yakni melakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan yang dilakukan oleh Puslapdik yang akan menyinkronkan data guru antara Dapodik dengan SIM-Tun.

Baca Juga: Dikabarkan Naik, Benarkah Gaji PNS Masih Pakai Aturan Ini? Simak Keterangan Nominalnya, RESMI

Tahapan ketiga adalah pembayaran tunjangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait.

Dikatakan dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022, baik TPG dan tunjangan khusus akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah TPG dan tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah.

Tahapan pastinya adalah adanya informasi penyaluran tunjangan yang dapat diakses oleh guru yang bersangkutan secara online pada laman dan aplikasi resmi.

Baca Juga: Hore, Akhirnya ASN PNS di Wilayah Ini Bisa Menikmati Tambahan Penghasilan. Pemprov: Nominalnya...

Beberapa tahapan yang bisa membuat tunjangan sertifikasi gagal cair salah satunya adalah saat input data yang tersinkron dengan benar di Dapodik.

Apabila terdapat adanya perbedaan gaji pokok yang tertera, maka guru harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja secara langsung ke BKN melalui BPD.

Begitu pula pada saat terjadi mutasi pada guru, maka keseluruhan data harus tersinkron dengan akurat dan logis sesuai dengan keadaan dan dilaporkan dalam Dapodik.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar, Kemendikbud Berikan Jadwal Pastinya, Catat....

Itulah beberapa tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi yang diatur dalam Permendikbud No 4 tahun 2022. Semoga bermanfaat!***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler