Selamat, Banyak Guru Honorer Jadi PPPK, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya yang Bikin Ngiler!

27 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi guru honorer yang sudah jadi PPPK. Cek besaran gaji untuk pegawai PPPK dan beragam tunjangan yang diterima /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi ASN status PPPK tahun 2023 dipastikan akan dibuka. Salah satu yang disebut Menpan RB akan diprioritaskan adalah tenaga honorer di sektor pendidikan, termasuk guru.

Pada seleksi PPPK tahun 2022, tenaga honorer profesi guru pun diutamakan pemerintah untuk menjadi ASN. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya formasi PPPK guru yang dibuka pada tahun tersebut.

Pada seleksi PPPK guru 2022, pelamar dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum. Untuk prioritas 1, dipastikan akan menjadi pegawai ASN PPPK sebab telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun sebelumnya.

Tidak sedikit guru honorer yang ingin menjadi pegawai PPPK, salah satu alasannya karena gaji yang bakal diterima. Bukan hanya gaji, tunjangan untuk pegawai PPPK pun terbilang menggiurkan.

Baca Juga: Selamat, Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Alami Kenaikan, Berlaku Untuk TPG Triwulan 1 Hingga 4

Berbeda dengan honorer, pegawai PPPK akan mendapatkan beragam tunjangan yang sama dengan pegawai PNS. Soal gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Saat ini, sudah banyak guru honorer yang menjadi pegawai PPPK. Tentunya, guru honorer yang telah beralih status tersebut perlu tahu berapa gaji yang diterima.

Berdasarkan keterangan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, ada lebih dari 293 ribu guru honorer yang telah menjadi PPPK lewat rekrutmen ASN.

Baca Juga: Berakhir Besok, Para Peserta SNBP Pastikan Telah Terdaftar, Pendaftaran Dianggap Selesai Apabila…

Hal itu disampaikan Nadiem saat acara pelantikan pejabat Kemdikbud. Lantas, berapa besaran gaji yang diterima oleh guru PPPK?

Perlu diketahui, pegawai PPPK akan menerima gaji dengan nominal berbeda. Pemberian gaji pegawai PPPK termasuk guru PPPK, didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja.

Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 17:

Baca Juga: Terjadi Gempa di Sigi, Sulawesi Tengah, Badan Geologi Beri Analisis Penyebab, Dampak, dan Rekomendasi

  • Golongan 1 menerima gaji mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 menerima gaji mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 menerima gaji mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 menerima gaji mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 menerima gaji mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 menerima gaji mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 menerima gaji mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 menerima gaji mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 menerima gaji mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 menerima gaji mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 menerima gaji mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 menerima gaji mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 menerima gaji mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 menerima gaji mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 menerima gaji mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 menerima gaji mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 menerima gaji mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Besaran gaji untuk PPPK di atas belum dikenakan pemotongan pajak. Pegawai PPPK akan menerima kenaikan gaji secara berkala sesuai peraturan pemerintah.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 2 Kali Lipat Dengan Ketentuan Ini, Pencairan TPG Triwulan 1 Akan Happy

Untuk tunjangan guru PPPK dan pegawai PPPK lain, terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Aturan gaji dan tunjangan PPPK ini akan terus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 selama pemerintah belum menurunkan aturan terbaru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler