Asik, ASN Akan Cairkan THR, Cek Jadwalnya dan Tunjangan yang Lain, Tendik Dapat 3 Sekaligus

3 Maret 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jadwal pembayaran THR dan tunjangan lain untuk ASN termasuk guru /Foto: ponorogo.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pula tenaga pendidik (tendik) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain THR, guru yang berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan yang lainnya.

Guru ASN kemungkinan akan mendapatkan tunjangan mulai Maret, April hingga Juni tahun 2023 secara berturut-turut berdasarkan jadwal yang tertera dalam juknis.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber berikut tunjangan yang diberikan kepada guru ASN.

Baca Juga: Pernyataan Sikap PGRI Provinsi NTT yang Anggap Memulai KBM Terlalu Pagi Tidak Efektif

1. Tunjangan Bulan Maret

Bulan Maret berdasarkan jadwal yang tertera dalam juknis, akan dibayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1.

Jadwal pencairan tunjangan tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur tunjangan untuk guru ASN.

Dalam juknis tertera jadwal tunjangan mulai dari triwulan 1 hingga 4, sebagai berikut:

Baca Juga: Cek 8 Prodi di UNS pada SNBT 2023 dengan Daya Tampung Terbanyak, Segini Peminatnya di Tahun 2022

- Jadwal pencairan TW 1 tertulis pada bulan Maret yang terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari.

- Jadwal pencairan TW 2 tertulis pada bulan Juni dengan terlebih dahulu sinkronisasi data tanggal 31 Mei.

- Jadwal pencairan TW 3 tertulis pada bulan September dengan terlebih dahulu sinkronisasi data tanggal 31 Agustus.

- Jadwal pencairan TW 4 tertulis bulan November dengan terlebih dahulu sinkronisasi data tanggal 31 Oktober.

Baca Juga: Aturan PNS 2023. Lolosnya Setengah Mati, Apakah di Kemudian Hari Bisa Ajukan Resign? Cek Informasinya

2. Tunjangan Bulan April

Pada bulan April, diperkirakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jadwal pencairan THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Selain ASN, THR juga disalurkan kepada pensiunan, penerima pensiun dan juga dibayarkan kepada penerima tunjangan yang berstatus ASN.

Pasal 11 ayat 1 dan 2 dalam (PP) Nomor 16 Tahun 2022 menyampaikan bahwa pencairan tunjangan akan dibayarkan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Ada 2 Kabar Baik untuk Pensiunan PNS, Ada Kenaikan Tambahan Penghasilan 5 Persen? 

Apabila penerima THR belum mendapatkannya, akan dibayar setelah tanggal Hari Raya.

Diketahui bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan kalender Masehi jatuh pada tanggal 23 April 2023.

2. Tunjangan Bulan Juni

Pada bulan Juni Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga guru, akan mendapatkan gaji-13, sebagaimana dalam juknis.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Bercita-cita Wali Kota Surakarta Tak Usah Pusingkan Bangunan Fisik di Kota Solo

Jadwal yang mengatur mengenai gaji-13, merujuk pada juknis resmi, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Disampaikan dalam juknis bahwa gaji-13 akan dibayarkan maksimal pada bulan Juli. Bagi yang belum dibayarkan di bulan tersebut, akan disalurkan sesudah bulan Juli.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler