Apa Saja Yang Membuat TPG untuk Guru Madrasah Tidak Dibayarkan? Berikut Ini Daftarnya…

10 Maret 2023, 11:55 WIB
Tunjangan profesi guru atau TPG tidak dapat dicairkan ketika seorang guru mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting. /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan juknis tentang pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk guru, kepala dan pengawas madrasah.

Juknis tentang pembayaran TPG ini sudah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 untuk TPG, guru, kepala dan pengawas madrasah 2023.

Dalam juknis tersebut dijelaskan ada beberapa hal yang membuat TPG tidak dibayarkan oleh guru kepala atau pengawas madrasah.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB Rilis, Berikut Ketentuannya

Artikel ini membahas dibahas perihal TPG atau tunjangan sertifikasi guru, khususnya guru madrasah yang tidak bisa cair karena alasan cuti serta jenis cuti apa saja yang membuat tunjangan ini tetap bisa dicairkan.

Ada 6 kategori guru madrasah atau kepala madrasah yang TPG-nya tidak bisa cair. Siapa saja? Berikut ini diantaranya:

1. Guru, kepala, atau pengawas madrasah yang tidak masuk kerja selama total 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

Baca Juga: Minta Guru Penggerak Jangan Jadi Syarat Kunci Kepala Sekolah, Ketua PGRI Jateng Singgung Nasib Tendik Ini

2. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang cuti sakit selama 14 hari atau lebih;

3. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

4. Guru, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting;

5. Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

Baca Juga: Rekapitulasi Jumlah Peserta Verval Administrasi Guru Belum Lulus Uji Tulis dan Uji Kompetensi di Akhir PLPG

6. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah atau sponsor pada bulan ke-7 sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali pada saat tugas belajarnya selesai.

Setelah mengetahui hal-hal yang membuat guru, kepala atau pengawas Madrasah tidak bisa dicairkan TPG-nya, tentu ada beberapa cuti yang bisa tetap dicairkan. TPG dapat dibayarkan kepada;

1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah dapat diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Rilis Pernyataan Sikap PGRI dan Forum Guru untuk Masalah P1 Guru PPPK Tahun 2022 yang Dibatalkan

a. Cuti sakit maksimal 14 Hari dari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter, Puskesmas atau rumah sakit. Jika diperlukan rawat inap, harap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit umum;

b. Cuti hamil dari anak pertama sampai anak ketiga;

c. Cuti besar bisa digunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak ke-4 dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;

d. Tunjangan profesi tetap dibayarkan asal mengambil cuti tahunan;

Baca Juga: Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini

e. Cuti karena alasan penting karena merawat suami atau istri dan orang tua yang sedang sakit atau meninggal dunia selama maksimal 6 hari. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler