Warga Fakir Miskin tapi Belum Pernah Menerima Bansos? Yuk Baca dulu Penjelasan dari Dinsos Berikut

16 Maret 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini penjelasan bagi warga kurang mampu atau fakir miskin yang belum menerima bansos /Kemensos/

BERITASOLORAYA.com — Pada persoalan terkait bansos, rupanya masih banyak rakyat fakir miskin yang tidak pernah mendapat bansos, padahal keadaan mereka sangat sulit dalam memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Menurut UU No. 13 Tahun 2011 serta Permensos No. 3 Tahun 2021, semua program bansos dalam rangka menangani banyaknya jumlah fakir miskin harus didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan DTKS sendiri terdiri dari data kependudukan.

Penyaluran bansos juga merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan pemerintah desa/kelurahan. Maka dari itu, setiap lurah bisa mengusulkan warga tidak mampu di wilayahnya agar bisa terdaftar dalam DTKS hingga bansos pun dapat diterima.

Jika menemukan warga yang kurang mampu dan membutuhkan bansos tetapi belum juga terdaftar dalam DTKS atau sudah terdaftar tapi tak pernah diusulkan dalam bansos, bisa melaporkan ke RT/RW/Kepala Desa/Lurah agar segera diusulkan mendapat bansos.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

Namun, dengan diusulkan ke kelurahan akan ada pihak kelurahan yang melakukan kunjungan ke rumah dengan tujuan mengecek kelayakan keluarga tersebut memenuhi persyaratan sebagai KPM yang bisa mendapat bansos.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari dinsos.jogjaprov.go.id, Kemensos telah menyediakan laman pelayanan berupa cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bansos yang telah diakuisisi Kemensos.

Melalui laman dari Kemensos tersebut, para masyarakat yang sudah mendaftarkan namanya dalam pengajuan penerima bansos, bisa mengecek namanya secara berkala apakah ia akan menerima sejumlah dana bansos atau tidak.

Baca Juga: Waduh.. Guru di Akhir Tahun 2023 Wajib Waspada, Terlebih Tenaga Honorer yang Belum Diangkat ASN

Dalam hal bila nama lengkap dan usia yang keluar di laman cekbansos.kemensos.go.id sama persis, tetapi merasa data tersebut bukan milik pihak terkait, ia bisa memastikan daftar KPM yang dimaksud di wilayah yang dicari.

Bagaimana cara memastikan apakah pihak terkait telah terdaftar dalam DTKS, beserta status kepesertaan bansos?

Status data seorang pendaftar dalam DTKS dan kepesertaan bansos bisa diketahui dengan menanyakan secara langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau melalui email dinsos kabupaten/kota setempat sesuai alamat KTP.

Baca Juga: UPDATE, Inilah Kategori Guru yang Wajib Ikut Seleksi Akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2023

Bisa juga dengan menanyakan langsung perihal status calon penerima bansos dalam DTKS ke dinsos daerah kabupaten/kota disertai dengan menunjukkan atau mengirim foto/scan KTP, KK dan (Kartu Keluarga Sejahtera) KKS, jika ada.

Apabila masyarakat yang telah mendaftar bansos tak pernah menerima dana bansos tapi di laman cekbansos.kemensos.go.id memperlihatkan hasil bahwa ia mendapatkan bansos PBI, mengapa hal itu bisa terjadi?

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan peserta jaminan kesehatan yang diperuntukkan masyarakat fakir miskin dan masyarakat tidak mampu seperti yang dijabarkan dalam UU SJSN.

Baca Juga: Ribuan Guru Batal Penempatan, Dirjen GTK Sebut Tidak Perlu Khawatir, Tinggal Menunggu Ini di Tahun 2023

Iurannya dibayar pemerintah sebagai salah satu peserta program jaminan kesehatan.

Bansos PBI dibayarkan secara langsung oleh Kemensos pada Lembaga BPJS, sehingga penerima bansos PBI dapat menggunakan statusnya sebagai peserta jaminan kesehatan untuk mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler