UPDATE INFO, April Nanti THR Segera Pencairan, Kemenkeu Pasang Target Alokasi Dana Besar Banget!

25 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi. Update informasi THR 2023 yang dikabarkan akan cair April mendatang /ANTARA/Reno Esnir/

BERITASOLORAYA.com — Para ASN sudah menunggu kabar pencairan THR 2023, mengingat nilai THR bagi ASN dalam jumlah yang tidak sedikit, segala hal terkait THR sedang diburu.

Tunjangan hari raya atau THR adalah tunjangan yang disalurkan Kemenkeu dari kucuran dana APBN. Saluran APBN nanti akan menjadi DAU yang mana dana dari DAU inilah yang akan dipergunakan untuk pembayaran THR para ASN.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 mengatakan bahwa DAU yang dialokasikan rencananya mencapai Rp800 triliun, dari DAU ini lah akan disalurkan sejumlah dana untuk THR pegawai ASN.

Dalam PP No. 55 Tahun 2005 dijelaskan, bahwa formula perhitungan DAU untuk masing-masing daerah dihitung dari alokasi dasar (AD) yang didasarkan pada pada belanja pegawai PNSD dan celah fiskal. Alokasi dasar tersebut telah memperhitungkan belanja pegawai dan termasuk THR.

Baca Juga: Alur Pertikaian Selena Gomez dan Hailey Bieber, dari Saling Sindir Hingga Saling Follow Instagram

Tahun 2018 besaran gaji PNS di daerah yang diperhitungkan pada alokasi dasar dalam rancangan penyaluran DAU secara menyeluruh mencapai angka Rp195 triliun, di antaranya termasuk penggajian hingga tunjangan lainnya, tak terkecuali THR yang juga bersumber dari DAU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 75 Tahun 2022, CPNS kabarnya juga akan memperoleh THR dengan rincian, 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Jika ASN menerima lebih dari satu THR, maka THR yang dibayarkan hanya THR yang nilainya paling besar. Pembayaran THR akan dilakukan dengan SPM yang diterbitkan oleh PPSPM ke rekening ASN.

Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasan Berikut Ini

PPSPM dapat mengusulkan SPM dalam hal THR serta gaji ketiga belas bagi tenaga ASN. Penerbitan SPM THR Gaji PNS untuk penyaluran gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Sementara SPM THR PPPK untuk pembayaran THR bagi pegawai PPPK.

Penerbitan SPM dalam hal pembayaran THR termasuk yang digunakan juga untuk membayar kekurangan salur atau usulan THR.

Apabila terdapat sisa dana pembayaran THR dam gaji ketiga belas, Bendahara pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran THR dan gaji ketiga belas pada kas negara.

Baca Juga: Hasil Drawing Piala Sudirman 2023: Indonesia di Grup B, Grup D Paling Panas

Selain ASN, tenaga honorer bisa juga mendapat guyuran THR dan gaji ketiga belas. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa tenaga honorer yang bisa mendapat THR harus:

a. Warga negara indonesia,

b. Saat peraturan ini terbit tenaga honorer tersebut telah melaksanakan tugas pokok selama 1 tahun sejak pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja,

c. Pendanaan belanja pegawai bersumber dari APBN,

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah untuk 2 Jalur Seleksi Masih Dibuka, Buruan Daftarkan Dirimu!

d. Diangkat oleh pejabat berwenang dan menandatangani kesepakatan menurut peraturan perundang-undangan.

Jika tenaga honorer bersangkutan belum melaksanakan tugas pokok selama 1 tahun, maka THR dan gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:

a. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam perjanjian kerja. Maka, tenaga honorer bersangkutan baru bisa menerima THR dan gaji ketiga belas,

Baca Juga: Kepolisian Kudus Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pungli pada Tradisi Dandangan

b. Telah ditetapkan bahwa tenaga honorer akan menerima THR dan gaji ketiga belas oleh PPK dalam SK pengangkatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila belum ada peraturan terbaru terkait THR dan gaji ketiga belas, maka peraturan Menteri Keuangan tahun 2022 ini masih berlaku dan masih menjadi acuan dalam penyaluran THR saat ini.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler